TERASMALUKU.COM,AMBON, – Seorang oknum anggota kepolisian dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik sekaligus menyebar kabar tidak benar (Hoaks) melalui akun sosial media miliknya. Polisi Wanita (Polwan) berinisial LL ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku oleh seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Ambon, Patrick Papilaya.
Menurut Patrick dalam postingan LL menyebut seorang karyawan Hotel Amarasi di Ambon berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus Corona atau COVID-19. Bahkan dalam unggahannya, LL menulis merinci lokasi tempat tinggal karyawan hotel itu.
Tak pelak, hal tersebut mengundang keiingintahuan warganet yang membaca. Tak menunggu waktu lama, sejumlah orang datang ke rumah karyawan berinisial VP itu. Mulai dari anggota kelurahan Waihaong, petugas kepolisian, tenaga kesehatan pun warga biasa yang sekadar ingin mnegeck kondisi VP atau penasaran dengannya.
Padahal menurut Patrick yang melapor bersama VP, dari hasil pemeriksaan itu, VP tidak menunjukkan tanda-tanda terpapar virus corona seperti yang ditulis LL pada akun facebook miliknya. Atau tanda tanda berkaitan dengan status ODP seperti yang ada pada unggahan LL sebelumnya.
Hal itu menurut Patrick jelas mengusik kehidupan VP. Semacam sangsi sosial, warga sekitar sontak menjaga jarak sampai mengucilkan VP dan keluarga. Citra negatif dan ketakutan warga itu jelas wajar, namun sayangnya berimbas buruk bagi VP akibat perbuatan LL yang memposting sesuatu yang tidak sepatunya ke publik.
“Berikutnya muncul isu kalau VP meninggal karena terpapar virus Corona. Warga di sekitar lingkungannya pun resah. Akibat perbuatan LL, VP dan keluarga dijahui di lingkungan tempat tinggal mereka,” jelas Patrick yang dikonfirmasi via whatsapp, Minggu, (29/3/2020) sore.
Padahal kenyatannya, kata Patrick, kondisi VP sehat. Tidak ada gejala-gejela seperti orang terpapar COVID-19. Atas perbuatan LL itu, menimbulkan banyak kerugian bagi VP, keluarganya termasuk lingkungan sekitar yang kadung resah dan panik.
Apa yang dilakukan LL menurut Patrick telah melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Dari keterangan Patrick tidak ada pernyataan atau keterangan yang menyebut VP berstatus ODP baik dari petugas kesehatan pun hotel tempat dia bekerja.
Untuk itu Petrick sendiri yang langsung mendampingi VP melapor kejadian itu kepihak kepolisian. “Saya mendampingi korban melapor kejadian ini ke krimsus polda Maluku terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui facebook. Saya juga laporkan LL selaku pemilik akun terkait kode etik anggota kepolisian,” terang dia.
Pihak Ditkrimsus Polda Maluku pun membenarkan terkait adanya laporan itu. Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso memastikan kasus itu tengah ditangani tim Siber Ditkrimsus Polda Maluku. “Laporannya Jumat, sudah didisposisi Wadir untuk siber tindaklanjuti,” jelas Eko. (PRISKA BIRAHY)