TERASMALUKU.COM,-BULA-Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Hasan Day, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak segera menghentikan pembangunan perluasan kantor di dinas tersebut.
Pasalnya, pembangunan perluasan kantor dinas pendidikan yang dilakukan Plt Kepala Disdikpora Rumalowak tidak terdapat dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan Belanjaja Daerah (APBD) tahun 2020. “Pekerjaan pembangunan ini tidak terdapat dalam DPA APBD tahun 2020 sedikitpun, karena itu kami mendesak pembangunannya dihentikan,”kata Hasan Day kepada wartawan di Bula Rabu (8/4/2020).

Hasan menjelaskan semestinya pembangunan yang dilakukan Rumalowak harus sesuai DPA. Tak hanya itu, lanjut Hasan, pembangunan yang dilakukan saat ini setidaknya melalui proses pelelangan. “Sekali lagi, pembangunan harus sesuai DPA agar sejalan dengan kebutuhan. Dan seharusnya melalui proses tender karena ini adalah proyek yang harus diikuti melalui prosedur, tapu apa yang dilakukan saat ini menabrak aturan,” jelas Hasan Day.
Selain itu, desakan penutupan kegiatan pembangunan dari Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini karena mengingat, perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Wakil rakyat itu juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten SBT saat ini masih fokus dalam menghadapi penyebaran Covid-19. “Pemda harus fokus untuk penanganan Covid-19. Jangan dulu fokus untuk pembagunan gedung perluasan kantor Dinas Pendidikan,” tutur Hasan Day.
Sebelumnya, pada Selasa, (7/4/2020) Rumalowak kepada sejumlah wartawan mengatakan anggaran pembangunan perluasan Dinas Pendidikan bukan berasal dari APBN, namun berasal dari APBD. Menurutnya akan diusulkan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT). “Ini kebijakan untuk ruang pelayanan dan bukan berasal dari APBN. Dan pembangunan ini bisa saja dengan dana pribadi,” ucapnya Rumalowak.
Menurut Hasan Day, jika anggaran pembangunan perluas kantor ini berasal dari dan pribadi Plt Kadis Pendidikan, maka prosedur bantuan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten melalui prosedur sehingga menjadi sumber pendapatan yang sah. “Bukan dibangun begitu saja karena ini milik pemerintah dan bukan pembangunan milik pribadi,” ungkapnya.
Hasan mengatakan jika pembangunan perluasan kantor dinas pendidikan tidak dihentikan Rumalowak, Hasan mengatakan, Senin, 13 April 2020, ia akan turun ke lokasi bersama unsur terkait. (Sofyan Kastela)