Bebas Dari Pasar Gelap, 14 Ekor Burung Kembali Liar di TN. Manusela

oleh
Sumber/dok. TN. Manusela

TERASMALUKU.COM,AMBON, –  Perburuan burung paruh bengkok atas iming-iming sejumlah uan kembali terjadi. Namun aktivitas itu segera terdeteksi dan oleh masyarakat langsung menyerahkan kepada tim Balai Taman Nasional Manusela, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam unggahan video dan foto pada akun instragram @tnmanusela terlihat belasan burung jenis pruh bengkok yang dilepasliarkan ke alam. Burung-burung itu merupakan penyerahan dari warga negeri Saleman yang menangkap untuk kepentingan komersial.

Berdasar catatan taman nasional (TN), sejak akhir tahun lalu hampir tidak ada lagi perburuan dan penangkapan liar burung-burung endemi terutama di kawasan TN. Kepala Taman Nasional Manusela Ambon, Ivan Yusfi Noor menyatakan belakangan marak permintaaan dari pasar gelap mendorong sebagian warga masuk ke hutan untuk mencari burung.

penyerahan burung Dari warga ke polisi hutan

“Kami dapat informasi bahwa ada permintaan pasar. Beberapa informasi dari sumber kami di Saleman, mulai ada orang yang menawarkan imbalan kepada masyarakat untuk berburu burung,” kata ivan kepada Terasmaluku.com, Senin (27/4/2020).

Berdasar informasi itu tim bergerak mendatangi warga dan melakukan pendekatan juga edukasi. Mereka terdiri dari tim Taman Nasional Manusela, Koordinator Polhut TN Manusela Lucas N Soselisadan Kepala Resort Masihulan SPTN Wilayah I Wahai Balai TN Manusela Cecep Setiawan. Penyerahan 14 ekor burung berlangsung di Negeri Saleman pada Kamis 23 April 2020.

Burung-burung itu terdiri dari 13 Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) dan 1 ekor Nuri Maluku (Eos bornea). Sebelum dilepasliarkan di kawasan TN, tim yang datang mengecek kondisi fisik burung. “Dari hasil pengecekkan tidak ada luka fisik. Burung-burung tersebut juga masih sangat liar apabila didekati oleh manusia karena baru saja ditangkap dalam waktu yang tidak lama,” terang dia.

Ivan juga menambahkan jika ada kemugnkinan besar 14 ekor burung itu berasal dari dalam kawasan konservasi TN. Manusela. Disamping ada juga dua fungsi hutan besar di sekitara permukiman Negeri Saleman. Yaitu Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).

BACA JUGA :  Bea Cukai Maluku Musnahkan Ratusan Barang Ilegal Dari Belanda

Sementara itu data pihak TN mencatat sejak 2018 hingga 2020 sudah ada pelepasliaran 100 ekor burung. Mereka terdiri dari, 28 ekor Kakatua maluku, 2 ekor Nuri Tengkuk Ungu, 3 ekor Betet-kepala paruh besar, 21 ekor Nuri Maluku, 23 ekor perkicik Pelangi, 2 ekor Nuri Telinga Biru dan 1 ekor Nuri Pipi Merah. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.