TERASMALUKU.COM,-AMBON-Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku mengungkapkan terjadi penambahan dua kasus pasien positif terinveksi COVID-19 di provinsi tersebut.
BACA JUGA : Usulan Prematur dan Kesiapan Warga Ambon Naik Level ke PSBB
“Hari ini ada tambahan dua kasus positif COVID-19 di Maluku, berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan tim laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas II Ambon,” kata Ketua Harian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di Ambon, Senin (27/4/2020).
Kasrul membenarkan, pasien kasus 21 dan 22 merupakan hasil pelacakan (tracking) dari pasien kasus 15 berinisial HB yang merupakan warga Ambon. Ia berstatus sebagai pelaku perjalanan dari Jakarta-Makassar-Ambon.
Sayangnya, menurut Kasrul pelaku perjalanan tersebut saat tiba di Ambon tidak melakukan kewajibannya untuk mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari, tetapi melakukan ibadah pada salah satu rumah ibadah di Kota Ambon. “Jadi pasien kasus 21 dan 22 terinfeksi setelah menghadiri ibadah di salah satu rumah ibadah di Kota Ambon yang juga dihadiri pasien 15,” katanya.
Menurut Kasrul yang juga Sekda Maluku, seharusnya pelaku perjalanan, terutama warga yang bermukim di Kota Ambon dan daerah lain di Maluku, taat menjalani protokol yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, terutama isolasi mandiri untuk memotong mata rantai penularan COVID-19.
“Tetapi yang terjadi pelaku perjalanan asal Ambon dan positif terinveksi COVID-19 yakni pasien kasus 15, tidak menjalani isolasi mandiri, tetapi sebaliknya menghadiri ibadah di salah satu rumah ibadah. Dampaknya 2 warga lainnya terinveksi COVID-19,” ujarnya.
Menurutnya, kasus COVID-19 di Maluku saat ini telah mengalami transmisi lokal hingga ke level tiga. Artinya tidak lagi menulari keluarga, tetapi orang lain yang berinteraksi dengan korban.
Karena itu dia meminta warga di ibu kota provinsi Maluku tersebut untuk menaati semua protokol yang diterapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku maupun Kota Ambon serta kabupaten/kota lainnya di Maluku, sehingga tidak menular ke orang lainnya.
“Semua orang perlu penaati dan menerapkan protokol yang ditentukan, terutama isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing maupun di fasilitas yang telah disediakan pemerintah, sehingga pandemi ini tidak menginfeksi warga lainnya,” tandasnya.
Dia kembali menjelaskan pasien 18 yang positif terinfeksi merupakan pelaku perjalanan asal Gemba, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan riwayat dari Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun belum sempat kembali ke daerah asalnya di Gempa, ia sudah diisolasi di Rumah Sakit Tentara (RST) Tingkat II Prof. dr. J.A Latumeten Ambon.
Sedangkan pasien kasus 19 dan 20 merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Dobonsolo yang saat ini diisolasi di Balat Diklat Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) provinsi Maluku di Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, sedangkan kasus 21 dan 22 merupakan pengembangan dari pasien kasus 15. (Jimmy Ayal/ANT)