Usulan Prematur dan Kesiapan Warga Ambon Naik Level ke PSBB

oleh
Pengawasan warga yang bermasker serta pembatasan jumlah penumpang di pos pantau Passo, (28/4). FOTO: Dok. Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Gugus tugas penanganan dan pencegahan covid-19 Maluku secara terbuka menyampaikan rencana usulan menjadikan Ambon sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin 27 April 2020. Usulan tersebut rencananya akan dikirim ke Kementerian Kesehatan Rupublik Indonesia dalam satu dua hari kedepan.

Mencuat ide untuk menjadikan Ambon sebagai kota yang menerapkan PSBB bukan hal baru dan sepele. Sejumlah pertimbangan, kriteria serta perkiraan dampak yang timbul perlu ada kajian mendalam. “Sebenarnya katong ini de facto sudah PSBB, sudah kasih sembako, pembatasan. Tinggal de jure saja tetapkan katong PSBB,” ucap Ketua Harian Gugus tugas penanganan dan pencegahan covid-19 Maluku, Kasrul Selang pada keterangan pers Senin siang.

BACA JUGA : Wilayah Zona Merah, Walikota Ambon Usulkan Pemberlakuan PSBB

Namun sebelum wacana ini muncul, sepekan lalu melalui Gugus Tugas, Kasrul Selang mengumumkan penerapan PSBR atau pembatasan sosial berskala regional. Di tingkat nasional kita pun telah akrab dengan istilah semi-lockdown, lockdown dan karantina wilayah. Implikasinya tentu ada pembatasan ruang gerak dan aktivitas masyarakat.

Jam operasional café pusat perbelanjaan terbatas, beribadah hanya boleh di rumah, kewajiban bermasker dengan ancaman sanksi, pembatasan jumlah penumpang angkutan umum dan pribadi, pembatasan jumlah penumpang speed boat dalam kota menjadi hanya 8 orang, penutupan akses laut antar-kabupaten hingga yang terakhir penghentian opearsional maskapai mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Hal itu mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 terkait Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Deretan himbauan dan larangan itu sudah berlangsung lebih dari dua pekan ini. Tujuannya hanya satu, untuk menghambat penyebaran virus corona dalam satu wilayah. Meski diakui sanksi tegas belum sepenuhnya diterapkan. Seperti misalnya sanksi bagi yang tidak bermasker selain hanya diturunkan dari kendaraan atau disuruh kembali ke rumah.

Dari data resmi yang diterbitkan gugus tugas, sejak penerapan aturan secara bertahap hingga hari ini, terhitung jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 22 kasus. Namun kabar baiknya, 11 pasien tercatat sembuh. Sedangkan 11 lainya masih dalam perawatan. Dari ini terlihat besarnya angka kesembuhan dari total kasus terkonfirmasi positif di Maluku. Apalagi saat ini pintu kedatangan jalur udara ditutup.

Itu berarti tidak ada lagi pelaku perjalanan yang mondar mandir masuk ke Ambon. Mereka ini yang menjadi carrier atau pembawa virus paling potensial. Tugas pemerintah dan tim gustu adalah melakukan tracking serta memastikan dari 22 kasus tidak ada lompatan virus lebih jauh. Mengingat sederet larangan dalam PSBR idelanya efektif untuk itu.

Meksi demikian pemerintah daerah dan kota saat kini tengah gabung jurus untuk menyodorkan usulan menaikan status Kota Ambon secara resmi sebagai daerah yang menerapkan PSBB. Bila usulan itu goal, maka Kota Ambon jadi daerah ke 18 terapkan PSBB selama 14 hari. “Dalam rangka koordinasi, Ambon kita usulkan sebagai daerah PSBB. Tentunya kriteriannya hanya di kota Ambon. Sehari dua ini kita usulkan ke kemenkes PSBB untuk Kota Ambon,” ucap Kasrul, di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4/2020).

BACA JUGA :  Maluku Awali 2021 Dengan Peningkatan Pasien Sembuh, Kasus Baru Hingga Pasien Meninggal

Kebijakan mengenai PSBB tidak ada di tingkat daerah. Semua persetujuan bersumber dari satu komando, Kemenkes RI. DKI Jakarta adalah daerah pertama yang mendapat persetujuan PSBB dari kemenkes. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk penerapan PSBB. Dia menandatangani persetujuan itu pada 6 April 2020.

Daerah mana saja, boleh menyodorkan usulannnya untuk PSBB dengan berbagai kajian tersebut di atas. Namun kementerianlah yang berhak memutuskan sanggup tidaknya suatu daerah menjalankan PSBB. Soal kesanggupan berarti ada indikator penentu yang menyatakan masyarakat Ambon sanggup menjalankan PSBB.

Untuk diketahui, PSBB telah diatur secara rigit dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tebtang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan pada 3 April 2020. Permenkes ini merupakan kelanjutan dari PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Permenkes Nomor 9 tertuang kriteria penerapan PSBB. Itu tersurat di Bab II Pasal 2 (a) dan (b). Yakni jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 4 tertulis terkait kelengkapan apa saja yang perlu dipenuhi kepala daerah yang hendak memasukan usulan ke kementerian. Seperti data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal. Tambahan lain yaitu kepala daerah juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Sekda Maluku itu dalam ketaran pers juga menyampaikannya. “Ini kan sementara jalan (pembahasan, red). Jadi PSBB tu minimal ada empat yang katong bahas. Kajian epidemiologis, kesiapan kebutuhan dasar masyarakat, kesiapan keuangan, operasionalnya seperti apa,” jelas Kasrul.

Lebih lanjut mengenai kajian epidemiologis atau berkaitan dengan kesehatan dan penyebaran hingga kini belum ada penyampaian resmi yang dibuka ke publik. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meikyal Pontoh saat ditanyai mengenai ini melalui pesan singkat menyatakan masih akan menunggu kajian dari pihak Pemerintah Kota Ambon yang kemungkinan akan masuk pada hari ini, Selasa (28/4/2020).

Sebagai contoh kasus di DIY Jogjakarta, tim gugus tugas memaparkan detil analisa penyebaran virus corona yang tertular dari generasi pertama (G 1). Total ada 51 kasus positif yang tertular dari G 1. Dan begitu seterusnya dalam riwayat pelacakan. Ini berkaitan dengan transmisi lokal. Di Kota Ambon, memang sudah ada kasus transmisi lokal. Yang dimulai dari kasus pasien 02 dan yang terbaru kasus pasien 015 yang disebut sudah bertransmisi lokal menjadi G 2. Pasien ini merupakan pelaku perjalanan yang tidak mematuhi aturan karantina mandiri. Gugus tugas pun menemukan penyebaran virus terjadi ke beberapa orang di sebuah tempat ibadah yang didatangi pasien 015.

Namun penjelasan detil serta analisa mengenai kondisi sebaran virus saat ini Ambon belum sampai setengah botol. Dengan kondisi saat ini dinas kesehatan mestinya lebih terbuka dan runut. Hal berikut lagi terkait pemenuhan dasar kebutuhan. Kasrul sempat berujar bahwa hal itu salah satunya dipenuhi melalui penyaluran sembako dan bantuan yang termasuk dalam jaringan pengamanan sosial. Padahal kenyataan di lapangan pembagian sembako pelat merah tidak merata. Padahal yang terdampak bukan segelintir orang. Kriterianya pun disebut tidak jelas.

BACA JUGA :  Putra Banda Ini Dilantik Jadi Penjabat Bupati SBB

Hasil observasi acak, di Wilayah Gunung Nona misalnya, warga menerima bantuan merata langsung untuk tiga bulan kedepan dalam bentuk tunai. Di Kelurahan Karang Panajang penyaluran sembako sudah ada namun jumlah penerima sangat minim. Itupun dikhususkan hanya bagi orang-orang dengan latar belakangan ekonomi tertentu yang juga samar-samar  kriterianya.

Padahal Gubernur Maluku Murad Ismail,  selakuKetua Gugus Tugas menyatakan telah menganggrakan dana untuk 3 pos utama. Keselamatan dan kesehatan, daya tahan ekonomi dan jaringan pengaman sosial sebesar total Rp 178 miliar. “Anggaran ini difokuskan pada tiga hal penting itu,” kata Murad dalam keterangan persnya pada 19 April 2020 di depan kantor Gubernur Maluku.

Sumber keuangan diperoleh dari refocusing, relokasi dan rasionalisasi APBD Provinsi Maluku yang mana nilainya di 2020 sebesar Rp 3,3 triliun. Rincian anggaran penanganan Covid-19 adalah, Rp 68 miliar diperuntukan bagi kesehatan dan keselamatan. Rp 53 miliar untuk daya tahan ekonomi. Serta Rp 57 miliar dialokasikan untuk jaringan pengaman sosial di 11 kota kabupaten. Jadi apakah pemerintah benar-benar siap dengan PSBB.

Selain soal perut, urusan pekerja menjadi hal krusial berikutnya. Jika menyontek pada DKI Jakarta sebagai kota yang pertama terapkan PSBB, Anis Baswedan menerbitkan aturan terkait itu. Yang didalamnya mencakup peliburan sekolah dan kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasum (fasilitas umum), kegiatan sosial budaya dan moda transportasi. Bahkan ojek online pun dilarang menerima orderan penumpang, selain hanya barang.

Jika benar usulan itu matang, masyarakat wajib mengetahui aturan-aturan turunan dari PSBB yang berkaitan dengan hak memperoleh pekerjaan dan beraktifitas. Sementara pekan lalu sebuah hotel di Kota Ambon tutup lantaran sepi. Ada juga perusahaan  yang merumahkan karyawannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara pekerja serabutan hanya bisa bertahan dengan kondisi yang ada.

Tentu ada risiko yang harus diambil pemerintah. Namun sebelum itu dilakukan perlu ada analisa detil yang dibuka agar masyarakat secara sadar menjalankan PSBB. Mengutip kata gubernur DKI Jakarta, bahwa PSBB tidak akan berhasil jika tidak ada dukungan serta masyarakat. Itu setali tiga uang dengan apa yang disampaikan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dia telah memberikan jaminan penuh kapada warga Maluku dalam kondisi ini. “Saya sangat bertanggungjawab atas Covid-19 di Maluku. Kalau ada hal-hal terkait saya mengambil tindakan atau mengambil langkah-langkah basudara samua dukung saya. Ini buat kebaikan kita semua,” katanya.

Yang jelas, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut terkait ususlan PSBB itu. Masyarakat menunggu minimal proyeksi aturan-aturan yang nantinya tertuang dalam pergub terkait PSBB jika disetujui kementerian.  (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.