Wilayah Zona Merah, Walikota Ambon Usulkan Pemberlakuan PSBB

oleh
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy memberikan keterangan pers soal usulan PSBB di Balai Kota Ambon, Selasa (28/4/2020). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Dalam rapat dengan Pemprov Maluku kita telah mengusulkan status PSBB di Ambon, usulan ini akan disampaikan Pemprov Maluku kepada pemerintah pusat, ” kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (28/4/2020).

BACA JUGA : Usulan Prematur dan Kesiapan Warga Ambon Naik Level ke PSBB

Walikota mengatakan, pengusulan status PSBB cukup beralasan, karena dari data Kementerian Kesehatan, Provinsi Maluku sudah ada zona merah, yakni Kota Ambon. Penetapan Kota Ambon oleh Kemenkes sebagai zona merah, dalam angka mungkin belum banyak, tetapi secara kualitas sangat berbahaya, karena Kota Ambon wilayahnya sangat kecil dan padat penduduk.

Dari pendekatan kualitatif, saat ini tingkat penyebaran COVID-19 di Ambon telah masuk pada klaster ketiga, karena itu harus diantisipasi secara dini. Klaster pertama bersumber dari pelaku perjalanan yang datang dari luar Ambon, klaster kedua dari transmisi lokal dari pelaku perjalanan kepada keluarga.

“Saat ini kita masuk klaster ketiga, yakni bukan lagi dari keluarga tetapi menyebar ke tetangga. Hal ini tentu sangat berbahaya dan harus diantisipasi karena faktor teritori wilayah Ambon yang kecil dan terbatas, ” katanya.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti SDM, fasilitas serta sarana dan prasarana pendukung pengusulan status PSBB.

Setidaknya ada empat syarat yang harus disiapkan, seperti jumlah dan kasus COVID-19, adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB. Untuk ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat telah perhitungkan melalui berkoordinasi dengan Bulog dan distributor kebutuhan pokok di Ambon.

BACA JUGA :  Anggota DPRD : Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Tingkatkan PAD Maluku

Selain itu lanjutnya, kesiapan keuangan daerah untuk tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial. “Segi kesiapan keuangan kita telah siap karena seluruh kegiatan fisik di tahun 2020 ditangguhkan, seluruh kegiatan kita konsentrasikan untuk penanganan COVID-19, ” ujarnya.

Sedangkan syarat keempat, yakni kesiapan dari segi keamanan, karena PSBB butuh prasyarat penegakan hukum. “PSBB bukan untuk pelarangan, tetapi pembatasan aktivitas sosial untuk memutus mata rantai COVID-19, ” kata Richard. (ANT)

No More Posts Available.

No more pages to load.