Ini Dia Ulasan Dinkes Maluku Soal Zona Merah

oleh
Meikyal Pontoh. FOTO: Dok. Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,AMBON, –Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku memberikan ulasannya terkait Kota Ambon yang jadi zona merah covid-19. Usai publik dibuat ramai dan bingung mengenai zona merah itu. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Meikyal Pontoh menuturkan bahwa penentuan zona merah itu adalah untuk penetapan rencana intervensi.

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga melakukan pemetaan terhadap kota, kabupaten dan provinsi untuk penetapan rencana intervensi dan lain lain. Dan sekarang ini label merah diberikan Kemenkes ke 232 kabupaten kota termasuk Kota Ambon,” jelas Meikyal melalui pesan singkatnya kepada Terasmaluku.com, Rabu (29/4/2020).

BACA JUGA : Ambon Zona Merah, Jubir Covid-19 RI : Yang Bilang Merah Siapa

Sebelumnya, Meikyal menyatakan bahwa penyebutan zona merah lantaran Ambon terjadi peningkatan kasus yang positif dan telah terjadi transmisi lokal. Meski tidak ada penjelasan detil terkait gambaran peningkatan. “Artinya sudah ada masyarakat yang tidak kemana-mana tapi sudah terjangkit,” lanjut dia.

Itu mengingat seluruh akses pintu masuk dari dan ke Kota Ambon telah ditutup. Secara singkat dapat dimaknai bahwa mestinya tidak ada lagi virus yang dibawa masuk dari pelaku perjalanan. Namun nyatanya, seperti penjelasan Meikyal, perpindahan virus masih terjadi yang kemudian disebut sebagai transmisi lokal.

Karena itu pemberian zona merah yang dimaksud Dinkes Maluku oleh kemenkes lebih kepada langkah teknis kementerian untuk intervensi atau upaya campur tangan penanganan sebaran virus di Kota Ambon. Ada prioritas tertentu untuk mempercepat pemutasan penyebaran virus corona Covid-19 terhadap kota-kota yang masuk zona merah.

Hal ini baru dapat terlihat kaitan jelas dengan pernyataan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dua hari lalu. Bahwa pertimbangan label zona merah ke Kota Ambon salah satunya mengingat luas wilayahnya sangat kecil dan padat penduduk.

BACA JUGA :  Pangdam Memotivasi Prajurit Kabaresi dan Brigif Peserta Seleksi Satgas Luar Negeri

Richard juga menambahkan dari pendekatan kualitatif, saat ini tingkat penyebaran COVID-19 di Ambon telah masuk pada klaster ketiga, karena itu harus diantisipasi secara cepat. Klaster pertama bersumber dari pelaku perjalanan yang datang dari luar Ambon, klaster kedua dari transmisi lokal dari pelaku perjalanan kepada keluarga.

Meikyal juga menambahkan bahwa saat ini surat (kajian, Red) sudah masuk dari Pemerintah Kota Ambon kepada Gugus Tugas Provinsi pada Rabu (29/4/2020) sore. Ini terkait kajian dan pertimbangan pemerintah kota yang salah satunya akan dijadikan dasar usulan penerapan PSBB ke kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Meski begitu dirinya membenarkan pernyataan Juru Bicara Covid-19 Republik Indonesia, Achmad Yurianto dan penjelasan label Staf Ahli Covid-19 Jawa Tengah, dr. Anung Sugihantono dalam  tulisan Terasmaluku.com soal zona merah. ‘Ambon Zona Merah, Jubir Covid-19 RI : Yang Bilang Merah Siapa’.

“Pada prinsipnya benar. Daerah bisa memberikan label merah, kuning, oranye dan seterusnya. Tapi Kemenkes juga melakukan pemetaan terhadap kota dan kabupaten untuk rencana intervensi,” terang Meikyal Pontoh.

Untuk mendukung proses intervensi dan membebaskan Ambon juga Maluku dari covid-19 maka peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi nantinya jika usulan PSBB disetujui kemenkes, masyarakat harus berperan aktif mengikuti imbauan pemerintah. Itu sejalan dengan pernyataan Jubir Covid-19 RI sebelumnya.

Bahwa penting untuk masyarakat tetap tinggal di rumah dan atau memakai masker bila harus keluar. “Inilah sebabnya kenapa pemerintah minta tetap tinggal di rumah. Jika terpaksa keluar pakai masker,” tulis Achmad Yurianto dalam pesan singkat whatsapp kepada Terasmaluku.com Selasa (28/4/2020). (PRISKA BIRAHY).

No More Posts Available.

No more pages to load.