TERASMALUKU.COM,AMBON, – Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berlokasi di Perbatasan Desa Hunuth kini sudah digunakan. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz tertulis melalui rilis pada Minggu (3/5/2020).
BACA JUGA : Jenazah Reaktif Rapid Test Akhirnya Dimakamkan dengan Tenang di Hunuth
Joy mengatakan, TPU milik Pemkot ini digunakan pertama oleh jenazah pasien Diabetes dengan hasil rapid test reaktif yang meninggal di RSUD Haulussy Ambon, Minggu pagi. “Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di RSUD telah dimakamkan sesuai Protap C19 di TPU Baru Pemkot Ambon di Desa Hunuth,” terangnya.
Joy mengaku, lahan seluas 1,8 hektar tersebut diperuntukkan sebagai lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Masyarakat Kota Ambon. Bukan hanya pasien Covid saja. “Lahan tersebut disediakan Pemerintah Kota Ambon sebagai TPU Baru untuk kepentingan Masyarakat Kota Ambon, tidak hanya untuk jenazah C19. TPU baru ini sebagai pengganti TPU-TPU lama yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi,” kata Joy.
Pengelolaan TPU ini, kata Joy, akan dikelola secara profesional dan tidak seperti TPU sebelumnya. Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud. Terkait prosesi pemakaman yang berlangsung aman dan lancar, Jubir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan Masyarakat Desa Hunuth dan Negeri Hitu.
“Atas nama Pemerintah Kota dan Gugus Tugas Kota Ambon, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi kepada Pemerintah dan Segenap Masyarakat Desa Hunuth, dan secara khusus kepada Pemerintah Negeri Hitu, baik Hitu Lama maupun Hitumessing yang sepenuhnya mendukung prosesi pemakaman jenazah hingga berjalan dengan lancar dan aman,” katanya. (ALFIAN SANUSI)