TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengungkapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) selama 14 hari di Kota Ambon yang berakhir 1 Mei 2020 lalu dinilai berjalan tidak maksimal.
Mungkinkan menurut dia Kota Ambon dinaikkan statusnya yakni menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar bisa memutus matai rantai penyebaran covid-19.
“Tadi kami rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berkaitan dengan penanganan covid 19. Dan jika ada yang usulan pemberlakukan PSBB di Ambon perlu dilakukan sosialisasi bagi masyarakat. Sosialisasi penting bagi masyarakat tentang apa yang menjadi dasar usulan pemberlakuan PSBB karena akan sangat berdampak dengan status tersebut,” ujar Lucky di Kantor DPRD Maluku Senin, (4/5/2020).
Jika pemberlakuan PSBB, menurut Lucky, DPRD akan memberikan usulan kepada Gugus Tugas Covid-19 Maluku untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon berkaitan dengan dampaknya.
Politisi PDIP Maluku ini mengatakan, masyarakat diharapkan patuh dengan aturan yang dibuat pemerintah sehingga covid-19 bisa cepat berlalu. Dan usulan PSBB ini perlu juga dilakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota. Penting dilakukan agar tiap kabupaten dan kota di Maluku bisa mempersiapkan daerahnya jika Ambon dilakukan PSBB.
“Dengan pemberlakuan PSBB diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami minta warga tetap jaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak berkepentingan, selalu pakai masker saat kelar rumah, sering cuci tangan dan jauhi kerumunan warga,” kata Lucky.
Sebelumnya Pemerintah Kota Ambon mengusulkan ke Kementerian Kesehatan RI lewat Pemerintah Provinsi Maluku agar menerapkan PSBB di Kota Ambon untuk mengatasi penyebaran virus corona yang terus meningkat kasusnya. Hingga kini usulan PSBB masih dikaji Pemerintah Provinsi Maluku. (NAIR FUAD)