TERASMALUKU.COM,-AMBON-Wakil Ketua Komis I Kota Ambon, Morist Tamaela mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon. Namun itu bisa dilakukan jika pemerintah sudah memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat Kota Ambon.
“Kita dukung langkah pemerintah untuk PSBB di Ambon kalau masyarakat sudah menerima hak-haknya,” kata Morist kepada wartawan di Ambon, Jumat (8/5/2020).
Menurut dia, rancangan PSBB yang dilakukan oleh Pemkot Ambon meruapkan langkah untuk memutuskan penyebaran Covid-19 di wilayah Ambon. “Proposalnya sedang dirampungkan oleh pemerintah, nanti diserahkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat,” kata Morist.
Dia mengaku, Kota Ambon sudah memiliki standar untuk menerapkan PSBB, karena seluruh indikatornya sudah terpenuhi dan luas wilayah Ambon yang kecil, penyebaran virus yang semakin meningkat.”Kota Ambon sudah penuhi syarat PSBB, tapi harus berikan bantuan kepada masyarakat dulu, sebelum melakukan PSBB,” ujarnya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasar sehingga Pemkot Ambon mengambil langkah untuk menerapkan PSBB.
“Sesuai penjelasan Walikota dalam rapat, alasan mendasar adalah karena di dalam Kota Ambon sendiri telah terjadi transmisi lokal penyebaran COVID-19, dimana penularan yang terjadi tidak hanya dari pelaku perjalanan kepada keluarga namun sudah pada tingkat kerabat di luar lingkungan keluarga,” kata Joy
Suatu wilayah dalam upaya pemberlakuan PSBB, kata dia, dituntut untuk memiliki kesiapan atas empat aspek. Antara lain, aspek kebutuhan hidup dasar rakyat, aspek sarana dan prasarana kesehatan, aspek anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
“Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Gugus Tugas Kota Ambon dianggap sudah bisa mempersiapkan tahapan-tahapan menuju PSBB, namun ada beberapa usul saran yang diberikan oleh Gugus Tugas Provinsi,” katanya. (ALFIAN SANUSI)