Kominfo Ambon Pastikan Kabar PSBB 19 Mei Sebagai Disinformasi

oleh
SUMBER: facebook Tabea-Amq

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Beredar lagi pesan yang masuk ke gawai warga Kota Ambon tentang rencana PSBB (Pembatasan Sosail Berskala Besar) pada 19 Mei 2020. Hal ini langsung direspon Diskominfo Kota Ambon yang telah memverifikasi sebagai muatan disinformasi. Disinformasi adalah informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menipu.

BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Harapkan Penerapan PSBB Usai Lebaran

BACA JUGA : Pasien Covid-19 Termuda, Bayi 6 Bulan Dalam Kondisi Sehat

BACA JUGA : Walikota Ambon : PSBB Mengatur Warga Disiplin Cegah Penularan Covid-19

Pesan dengan judul ‘Masukan Teknis Pelaksanaan PSBB’ berisi ragam rincian teknis terkait penerapan PSBB di Kota Ambon. Padahal rencana itu masih dalam tahap pemantapan di tingkat kota. Bahkan draft final pun belum masuk ke gugus provinsi apalagi sampai di meja kementerian kesehatan dan mendapat persetujuan.

BACA JUGA : Empat Orang ASN Pemkot Ambon Positif Covid-19, 18 Lainnya Terindikasi

Hal ini juga langsung diumumkan dalam akun facebook Tabea-AMQ sebagai muatan Disinformasi. Diberitahukan kepada Masyarakat Kota Ambon, berita yang beredar di Media Sosial/Whatsapp seperti pada Gambar berikut adalah disinformasi.

Sesuai keterangan pers Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku bahwa memang benar Istri Beliau (Kadis Sosial Kota Ambon) sesuai hasil PCR dinyatakan positif. Beliau tertular dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Negara. Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon terhitung sejak bulan Maret sampai dengan saat ini, telah menerapkan rapat staf melalui Daring (Dalam Jaringan) atau Virtual Meeting, dan tidak lagi melakukan pertemuan secara langsung (Tatap Muka). Sehingga informasi yang beredar bahwa Pemerintah Kota Ambon melakukan Rapat (Pertemuan Langsung tatap muka) 2 hari yang lalu adalah TIDAK BENAR.

Mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sampai saat ini Pemerintah Kota Ambon masih dalam tahap perbaikan presentasi dan proposal pengajuan sesuai hasil TFG dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku, dan setelah itu baru akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Maluku.
Informasi terkait pemberlakuan PSBB pada tanggal 19 Mei mendatang adalah TIDAK BENAR, Mengingat tanggal resmi pemberlakuan PSBB belum ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.

Terkait informasi “Persiapkan Segala Keperluan Keluarga sebisa mungkin”, perlu dijelaskan bahwa, PSBB yang rencananya diberlakukan adalah Pembatasan Sosial dan bukan Penutupan Total layaknya Lockdown, sehingga masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa, sepanjang untuk kepentingan pekerjaan dan aktivitas lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga (seperti berbelanja dipasar maupun di toko), karena aktivitas pasar dan perdagangan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Gambar Kedua:
Informasi terkait mekanisme pemberlakuan PSBB adalah Keliru, karena PSBB adalah Pembatasan Sosial dan bukan Penutupan, sehingga akses transportasi dapat tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan, antara lain jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, semua penumpang dan pengemudi moda transportasi wajib menggunakan masker.

Terkait Operasional transportasi Kota dengan menggunakan sistem ganjil genap adalah TIDAK BENAR.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Joy Adriaanzs kepada wartawan menjelaskan perkembangan usulan PSBB yang sebenarnya. “Hari Rabu kemarin (13/5/2020) baru dilakukan TFG sehingga ada beberapa masukan dari Gustu Provinsi Maluku yang harus dilengkapi,” terangnya melalui pesan singkat whatsapp Kamis (14/5/2020) malam.

BACA JUGA :  Komnas HAM : Pemda di Maluku Perlu Penyuluhan Terkait Hak-Hak Perempuan

BACA JUGA : Gugus Tugas Maluku Bahas Penegakan Hukum Untuk Cegah Penularan COVID-19

Usulan itu memang sesuai rencana akan dikirim ke Jakarta pada 7 atau 8 Mei. Namun begeser seminggu lantaran masih banyak kajian, pertimbangan dan pematangan dari tingkat kota jika benar-benar ingin mengajukan usulan PSBB.

Pihaknya berencana pada Sabtu ini akan menggelar rapat internal gugus tugas kota ambon. Di dalamnya akan dipresentasikan masukan-masukn yang dimaksud untuk penyempurnaan proposal pengajuan.

“Draft Perwali terkait PSBB sudah selesai dan sementara dikonsultasikan dengan biro hukum setda provinsi Maluku,” lanjut Joy. Lebih rinci mengenai usulan tersebut, Joy menambahkan bahwa hal itu terkait dengan teknis tupoksi gugus tugas saat pemberlakuan PSBB. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA ARTIKEL PRISKA BIRAHY MENARIK LAINNYA

No More Posts Available.

No more pages to load.