Tokoh Agama dan Imam Masjid Setuju Shalat Id di Ambon Dari Rumah

oleh
oleh
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi membicarakan sosialisasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah yang berlangsung di Aula Korem 151/ Binaya, Kota Ambon, Rabu (20/5/2020). FOTO : ANTARA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Para tokoh agama Islam dan Imam masjid di Kota Ambon menyetujui pelaksanaan Shalat Idul Idul Fitri 1441 Hijriah di Ibukota Provinsi Maluku tersebut dilaksanakan dari masing-masing rumah.

“Semua tokoh agama Islam bersama imam masjid, telah menyepakati pelaksanaan Shalat Id Idul Fitri, khususnya di Ambon dari rumah,” kata Sekda Maluku, Kasrul Selang, usai memimpin rakor Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Provinsi Maluku, di aula Korem 151 Binaya, Ambon, Rabu (20/5/2020).

Rakor untuk membicarakan sosialisasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Aula Korem 151/ Binaya Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku tersebut, dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar, pimpinan Kodam XVI/Pattimura dan Korem 151/Binaya, Plt Kakanwil Kementerian Agama Maluku Jamaludin Bugis, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo serta pimpinan agama lainnya.

Menurut Kasrul yang juga Ketua Harian GTPP Maluku, keputusan itu diambil karena mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di Kota Ambon yang terus meningkat dari hari ke hari.”Sampai Rabu siang yang terkonfirmasi COVID-19 di Maluku sudah mencapai 124 orang. Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan. Karena itu Shalat Id Idul Fitri dialihkan dari rumah masing-masing,” katanya.

Keputusan tersebut, katanya akan disosialisasikan oleh MUI Maluku bersama tokoh agama lainnya dan Imam Masjid, agar dimengerti dan dipahami oleh seluruh umat Muslim yang bermukim di Kota Ambon. “Jadi dalam beberapa hari ke depan, Pimpinan MUI dan Imam Masjid akan menyosialisasikan keputusan bersama ini kepada seluruh umat Muslim di Ambon,” katanya.

MUI Maluku, menurut Kasrul akan mengeluarkan maklumat mengenai ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, yang disesuaikan dengan Fatwa MUI Pusat No. 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat COVID-19 yang diterbitkan pada 13 Mei 2020. “Keputusan bersama ini untuk menekan sekaligus memotong mata rantai penularan virus COVID-19 di Kota Ambon dan Maluku pada umumnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Program Pemulihan Ekonomi Nasional Klaster Perlindungan Sosial Akan Tercapai 100%

Dia berharap keputusan bersama tersebut dipatuhi oleh semua umat Muslim maupun umat beragama lainnya, sehingga penyebaran virus yang belum ditemukan obatnya itu di provinsi Maluku dan khususnya Kota Ambon, dapat diputuskan.

Sedangkan bagi daerah yang penularan pandeminya sudah dapat diatasi dan termasuk dalam zona aman, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilakukan di Masjid masing-masing, tetapi harus melalui kesepakatan bersama serta menerapkan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. (ANT)

No More Posts Available.

No more pages to load.