Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Mudahkan Pelayanan Mata

oleh
oleh
BPJS Kesehatan Cabang Ambon melakukan sosialisasikan dua Peraturan BPJS Kesehatan terbaru kepada Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Kota Ambon dan Dokter Spesialis Mata, Kamis (28/5/2020) secara virtual. FOTO : BPJS KESEHATAN AMBON

TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Kesehatan Cabang Ambon melakukan sosialisasikan dua Peraturan BPJS Kesehatan terbaru kepada Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Kota Ambon dan Dokter Spesialis Mata, Kamis (28/5/2020).

Peraturan tersebut adalah Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada FKTP dalam Program Jaminan Kesehatan.

TKMKB merupakan tim independen yang beranggotakan perwakilan dari organisasi profesi seperti IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI dan pakar klinis. Tugas pokok dan fungsinya ada empat, yang pertama adalah melaksanakan sosialisasi tentang kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek, yang kedua melaksanakan utilization review, melaksanakan audit medis, melaksanakan pembinaan etika dan disiplin profesi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa tujuan dari terbitnya peraturan tersebut adalah untuk memastikan prosedur operasi katarak, rehabilitasi medik, penjaminan pelayanan refraksi dan kacamata dilakukan sesuai dengan mutu dan tetap menjaga sustainabilitas pembiayaan.

“Peraturan ini bertujuan agar terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman prosedur bagi peserta untuk mendapatkan penjaminan layanan mata,” jelas Mondang.

Pada kesempatan yang sama, ketua TKMKB Kota Ambon dr. Rodrigo Limon berharap peraturan baru ini dapat terimplementasi dan terlaksana dengan baik. Limon menerangkan bahwa dengan adanya peraturan ini masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan mata di FKTP jadi tidak perlu lagi dating langsung ke rumah sakit.

“Dengan adanya peraturan ini saya rasa akan lebih tertata kemana peserta harus pergi untuk mendapat pelayanan, peserta tidak akan bertumpuk ke rumah sakit lagi sehingga rumah sakit dapat melaksanakan tanggung jawab yang lebih sebagai faskes rujukan sedangkan refraksi dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” ungkapnya.

BACA JUGA :  Demo di Kejati, Mahasiswa MBD Desak Usut Kasus korupsi PT. kalwedo

Ia berharap dalam pelaksanaan aturan ini harus ada komitmen bersama antara kabupaten/kota yang mempunyai FKTP untuk menyiapkan sarana dan prasarana. “Komitmen kabupaten/kota juga sangat diperlukan, waktu yang diberikan BPJS Kesehatan selama dua tahun saya rasa cukup kalo kita berkomitmen untuk bersama-sama bergandengan tangan seperti komitmen BPJS Kesehatan “Bergotong Royong” untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.

Terakhir, ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini. Stay at home, apabila tidak mendesak tidak perlu keluar rumah, memakai masker apabila keluar rumah, cuci tangan setiap saat dan tetap menjada pola hidup sehat dan bersih. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.