Cegah Penumpang Gelap di Perwali, Hamdani Minta Pemkot Ambon Jelaskan Soal Penduduk Rentan

oleh
oleh
Hamdani Laturua. FOTO : DOK. PRIBADI

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PMK) sebagau upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.  Perwali bernomor : 16 Tahun 2020 ini mengantur tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi di masa pandemi Covid-19.

Menanggapi Perwali tersebut, Ketua Wilayah Partai NasDem Maluku Hamdani Laturua kepada Terasmaluku.com, Kamis (4/6/2020) mengatakan sebagai warga Kota Ambon sepatunya semua pihak harus berpandangan positif. Karena menurut Hamdani dengan regulasi tersebut menggambarkan Pemkot  Kota Ambon serius menghadapai wabah Covid-19.

Menurut advokot senior asal Negeri Laha Kota Ambon ini, regulasi Pemkot tersebut dalam rangka melakukan penanganan terhadap Covid-19. Penanganan tidak hanya pada aspek penyakit dan penularannya saja,  tetapi juga disertai dengan perlindungan terhadap aspek sosial ekonomi masyarakat yang terdampak covid-19 saat ini.

Namun Hamdani menilai regulasi Pemkot tersebut belum, atau tidak mempertegas komunitas subjek hukum mana yang termasuk dalam kwalifikasi penduduk rentan yang terdampak. Ia menyebutkan pada Pasal 50 ayat (1), Pemerintah Kota Ambon memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PKM.

“Apakah istilah kata penduduk rentan termasuk pada komunitas pekerja informal yang menggantungkan hidupnya pada pendapatan harian. Seperti sopir angkot, tukang ojek, tukang parkir, penyandang disabilitas, karyawan yang kena PHK, pedagang kantin sekolah, pedagang kaki lima, tukang kayu, tukang batu dan kuli bangunan,”ungkap Hamdani.

Karena itu atas subjek hukum ini, menurut Hamdani, Pemkot Ambon harus menyampaikan secara terang benderang dalam regulasi dimaksud. Ini penting lanjut Hamdani agar aparatur pemerintah atau  petugas yang diberikan kewenagan untuk mencatat, mengusulkan nama-nama warga penerima bantuan tidak menyelipkan nama–nama “penumpang gelap”. Karena menurutnya fakta itu sering terjadi di Kota Ambon.

BACA JUGA :  Pasien Covid-19 di RSUP Meninggal Setelah Sehari Dirawat, Sekot Ambon Pimpin Penghormatan Terakhir

“Jangan sampai ada orang yang telah meninggal dunia, namanya tercatat sebagai penerima bantuan, begitu juga orang yang mampu ada memiliki pekerjaan, ada juga suami isteri  semuanya tercatat sebagai penerima  bantuan,  dalam hal ini aparatur pemerintah desa, menjadi ujung tombak dalam proses verifikasi dan validasi data tersebut. Karakter aparatur pemerintah desa yang merupakan wakil pemerintah  daerah di desa,  akan selalu memanfaatkan situasi masa transisi ini,  dengan metode memanfaat celah  hukum, untuk kepentingan sesaat, kepentingan perorangan atau kelompoknya,” jelas Hamdani.

Oleh karena itu kata Hamdani,  Pemkot Ambon dan stakeholders terkait harus waspada dan cermat serta berberhati-hati atas penumpang gelap penerima bantuan itu. Karena menurutnya hal ini pernah terjadi  di Kota Ambon, ketika  bantuan sosial yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.

“Ada penyalahgunaan kewenangan  yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar aparat penegak hukum dapat melakukan  tindakan hukum, sehingga  kedepan perbuatan ini  tidak terulang lagi, terlebih pada bantuan sosial Pemerintah  Kota Ambon,  dalam masa  PKM,” kata Hamdani. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.