TERASMALUKU.COM,AMBON, – Jelanh pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang didasari Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon gelar sosialisasi kepada para pengemudi di Kota Ambon, Kamis (4/6/2020).
Sosialisasi itu untuk memastikan tiap pasal dalam perwali itu dipahami oleh para pengumedu khususnya pada pasal-pasal yang mengantur pembatasan jam operasional kendaraan dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menjelaskan, pembatasan moda transportasi merupakan salah satu dari poin yang tercantum didalam Perwali yang akan diterapkan saat PKM nanti, sehingga kepada para pengemudi, Dishub wajib melakukan sosialisasi.
“Dengan adanya Perwali Nomor 16, maka akan ada sanksi yang diambil terhadap para pelanggar, sehingga kita wajib memberitahukan kepada para pengemudi yang kemudian diteruskan kepada para pemilik kendaraan,” katanya.
Robby juga mengatakan, selain menjelaskan tentang pembatasan jumlah penumpang, pihaknya juga menjelaskan tentang pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor plat kendaraan serta pembatasan jam operasional.
“untuk kendaraan yang bernomor pelat ganjil pada angka terakhir akan beroperasi pada hari senin, rabu dan jumat, sedangkan untuk bernomor plat genap akan beroperasi pada hari selasa, kamis dan sabtu. Hari minggu semua boleh beroperasi. Dan untuk jam operasional akan dimulai pada pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT,” terangnya.
Tak hanya pada angkutan umum roda empat, kata dia, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi kendaraan lain, seperti kendaraan umum roda tiga, angkutan laut dengan menggunakan speedboat juga kendaraan pribadi roda empat. “Untuk semua jenis kendaraan roda empat, dan juga speedboat maksimal penumpang hanya setengah atau 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” ujarnya.
Sedangkan untuk becak hanya satu penumpang saja, untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan. “Aturan ini juga berlaku bagi semua Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang masuk ke wilayah administrasi Kota Ambon,” tegas Robby.
Kadishub menambahkan, pemberlakuan sistem pembatasan moda transportasi akan berjalan selama 14 hari sejak tanggal 8 Juni mendatang. (ALFIAN SANUSI)