Rompi Khusus Bagi Pelanggar PKM di Ambon

oleh
oleh
Kendaraan roda dua dan empat terparkir di Hunuth pintu masuk ke Kota Ambon, pemilik kendaraan mendapat pemeriksaan dokumen dari petugas di hari pertama PKM, Senin (8/6/2020). FOTO : MCAMBON

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sejak Senin (8/6/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon menyiapkan rompi khusus yang akan dipakaikan kepada pelanggar aturan protokol kesehatan saat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). “Kami telah menyiapkan rompi yang akan dipakai oleh pelanggar sebagai sanksi saat penerapan PKM,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Ambon, Demy Paays, Senin (8/6/2020).

Demy mengatakan, rompi akan dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker, pengemudi yang tidak mengukuti aturan berkendara dan peraturan lainnya. Dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tentang PKM, sejumlah aturan telah tertulis untuk ditaati masyarakat di Ambon maupun masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kota Ambon.

Ia mengatakan, hari pertama penerapan PKM berjalan dengan baik karena sebagian besar masyarakat telah mengikuti aturan yang berlaku. Pantauan di kawasan percontohan protokol kesehatan pasar dan terminal Mardika, posko terpadu menerapkan pemeriksaan bagi masyarakat yang akan ke pasar. Petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan serta mengecek warga dalam kendaraan menggunakan masker atau tidak.

Pantauan juga dilakukan di posko perbatasan, memeriksa masyarakat yang akan masuk ke wilayah kota Ambon wajib menunjukkan bukti diri berupa e-KTP, surat tugas atau kartu pegawai bagi ASN maupun pegawai swasta yang akan bekerja. Selain itu surat keterangan sehat dari puskesmas setempat bagi warga yang akan masuk ke kota Ambon. “Pantauan kami di lapangan sebagian besar masyarakat sudah disiplin mengikuti aturan yang diterapkan,” katanya.

Pihaknya berharap aturan PKM yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik, warga Ambon maupun yang akan masuk ke wilayah kota ini dapat mematuhi aturan yang saat ini berlaku, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

BACA JUGA :  Pemkot Ambon Fokus Progam Khusus Atasi Persoalan Perempuan Dan Anak

Dalam penerapan PKM, Gugus Tugas Kota Ambon menyiapkan delapan posko terpadu yang tersebar di wilayah dalam kota maupun perbatasan. PKM di Ambon melibatkan personel gabungan dari unsur TNI/Polri, SatPol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD.  (ANT)

No More Posts Available.

No more pages to load.