TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota Ambon, Senin (8/6/2020) resmi menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di hari pertama penerapan PKM terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat masuk atau juga beraktifitas di Kota Ambon, padahal sudah ada aturan lewat Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 16 2020 yang disampaikan Pemkot Ambon.
Di sektor perhubungan misalnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan untuk hari pertama, timnya mendapati masih ada kendaraan umum yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. “Ada sekitar 6 persen kendaraan umum yang beroperasi tidak sesuai dengan nomor pelat ganjil genap yang ditentukan. Untuk hari ini, Kita masih berikan himbauan kepada para pengemudi,” kata Robby.
Namun, lanjut dia, jika masih ditemukan hal yang sama pada hari ketiga nanti, maka timnya akan mengambil tindakan berupa sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 16 tahun 2020 tentang PKM. “Hari pertama dan kedua, sifatnya masih himbauan, namun pada hari ketiga dan seterusnya selama masa berlaku PKM, tidak lagi ditolerir, dan sanksi akan diberikan,” tegasnya.
Robby mengaku, bahwa berdasarkan hasil pantauan serta penelusuran data kendaraan angkutan umum, akan ada pengecualian terhadap beberapa trayek perihal pemberlakuan ganjil genap ini.
Seperti trayek Latuhalat, setelah ditelusuri, rasio kendaraan umum bernomor pelat genap tidak sebanding dengan ganjil. Dari total trayek Latuhalat, 65 persen bernomor pelat genap dan hanya 35 persen bernomor pelat ganjil. “Pengecualian yang dimaksud adalah, kami akan membagi sama rata dan kemudian akan kami siasati dengan pemberlakuan shift A dan Shift B,” jelas Robby Sapulette.
Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Demy Paays yang ditemui Tim Media Center Pemkot Ambon saat melakukan pemantauan menjelaskan, hari pertama penerapan PKM berjalan dengan baik, karena sebagian besar masyarakat sudah mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk sanksi, sudah kami siapkan rompi yang akan dipakai oleh para pelanggar, namun sejauh ini dari pantauan kami, sebagian besar masyarakat sudah disiplin meski masih ada beberapa pengemudi kendaraan angkutan umum yang belum mengikuti sistem ganjil genap,” katanya.
Selama masa pemberlakuan PKM, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Amban telah menyiapkan 8 posko terpadu yang tersebar di wilayah Kota Ambon. Posko terpadu ini akan melakukan pemeriksaan setiap orang dan kendaraan yang dilakukan oleh pasukan gabungan PKM yakni TNI/Polri, SatPol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BNPB Kota Ambon. (ALFIAN SANUSI)