Menkes Tetapkan PSBB Untuk Kota Ambon

oleh
oleh
Surat Keputusan Menkes RI soal PSBB di wilayah Kota Ambon. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto akhirnya menetapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Kota Ambon untuk percepatan penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB bagi Kota Ambon ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkes RI bernomor HK.01.07/Menkes/358/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

BACA JUGA : Pemprov Maluku dan Ambon Belum Terima Surat Resmi Menkes Soal PSBB

BACA JUGA : Warga Kota Bersiap, Ini 6 Poin Utama Penerapan Pra-PSBB di Ambon

Dalam SK Menkes yang juga diterima Terasmaluku.com tersebut terdapat poin-poin penting tentang penetapan PSBB  untuk wilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Poin pertimbangan Menkes adalah data menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9) yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Ambon.

Dalam SK tersebut, Menkes juga menyebutkan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku, guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.

“Memutuskan, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Ambon Provinsi Maluku wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” demikian bunyi SK Menkes.

Dalam surat tersebut Menkes juga menegaskan, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Setelah itu Walikota Ambon Richar Louhenapessy melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menkes dengan tembusan kepada Gubernur Maluku.

BACA JUGA :  Menteri Investasi Minta Pemkab Maluku Tengah Manfaatkan Energi Panas Bumi

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriansz yang dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020) pagi mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi dari Kementerian Kesehatan soal penetapan PSBB untuk Kota Ambon. “Gustu Kota belum menerima dokumen resmi dari Kemenkes RI melalui Gustu Provinsi Maluku terkait penetapan sebagaimana dimaksud,” kata Joy Andriaansz. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.