Pemprov Maluku dan Ambon Belum Terima Surat Resmi Menkes Soal PSBB

oleh
oleh
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Maluku, Kasrul Selang memberikan keterangan pers, Selasa (12/5/2020). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga Rabu (10/6/2020) belum menerima secara resmi dokumen Surat Kepetusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tentang penetapan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Ambon.

Seperti diketahui sejak Selasa (9/6/2020) malam beredar SK Menkes soal penetapan PSBB untuk Kota Ambon. SK Menkes RI bernomor HK.01.07/Menkes/358/2020 ditanda tangani langsung oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Surat tersebut juga diperoleh Terasmaluku.com.

BACA JUGA : Menkes Tetapkan PSBB Untuk Kota Ambon

Namun dokumen resmi surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu belum diterima Pemkot atau Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon.

“Gustu Kota belum menerima dokumen resmi dari Kemenkes RI melalui Gustu Provinsi Maluku terkait penetapan sebagaimana dimaksud,” kata Juru Bicara Gustu Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz saat dihubungi Terasmaluku.com, Rabu pagi.

Hal yang sama juga disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku. Sekda Maluku Kasrul Selang yang dihubungi Terasmaluku.com, Rabu pagi menyatakan belum menerima fisik surat dari Kemenkes terkait penetapan PSBB untuk  Kota Ambon. “Kalau surat fisiknya belum (kami terima). Baru juga dapat yang beredar itu,” ungkap Kasrul.

Namun Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Maluku ini yakin kebenaran SK Menkes tersebut. “Sudah bisa dipastikan iya (PSBB untuk Kota Ambon),” kata Kasrul. (ADI)

 

BACA JUGA :  Terbaik Kedua se-Indonesia Tangani Perkara Korupsi, Kejati Maluku Dapat Penghargaan dari Kejagung

No More Posts Available.

No more pages to load.