TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang ibadah shalat di masjid atau mushollah khusus di Wilayah Kota Ambon selama masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juknis tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi. Plt Kakanwil Kemenag Maluku, Jamaludin Bugis mengatakan, ada 15 ketentuan-ketentuan dalam juknis pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid maupun mushollah.
“Berdasarkan surat edaran, fatwa, Pergub, Perwali dan hasil rapat Walikota Ambon tersebut, maka kami memandang perlunya menyampaikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat jumat di masjid/mushollah untuk membantu proses peribadatan,” terang Jamaludin Bugis dalam kegiatan Sosialisasi Juknis Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Shalat di Masjid/Mushollah bertempat di Aula Kanwil Kemenag Maluku, Senin (22/16/2020).
15 juknis pelaksanaan shalat selama masa PSBB di Kota Ambon yakni :
1. Jamaah harus menggunakan masker sejak keluar rumah, dalam pelaksanaan shalat dan selama berada di area masjid/mushollah.
2. Setiap jamaah yang masuk melaksanakan shalat berjamaah wajib dilakukan deteksi suhu dengan menggunakan Thermometer Suhu.
3. Setiap jamaah wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hansanitizer setiap masuk masjid.
4. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan sebelum dan sesudah shalat.
5. Menjaga jarak antara jamaah minimal satu meter (1 m) ketika melaksanakan shalat berjamaah.
6. Jamaah diharuskan membawa sajadah dari rumah masing-masing.
7. Menghindari berkumpulnya banyak orang/jamaah di area masjid/mushollah.
8. Jumlah jamaah dapat disesuaikan dengan kapasitas masjid/mushollah dengan memperhatikan masing-masing menjaga jarak minimal 1 meter.
9. Bagi anak-anak dan jamaah yang lanjut usia dan rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19 sebaiknya beribadah di rumah saja.
10. Diharapkan agar imam dalam memimpin shalat kiranya dapat menggunakan ayat-ayat pendek dalam bacaan surah.
11. Terkait pelaksanaan shalat jumat, khatib dalam berkhutbah maksimal waktu yang dipergunakan 10 s/d 15 menit.
12. Kewajiban para imam/pengurus dan remaja masjid dapat melakukan pengawasan terhadap ketentuan tersebut dalam rangka upaya menjalankan protokol kesehatan bagi seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid/mushalah.
13. Diharapkan para pengurus masjid/mushallah dan jamaah kiranya ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah, Kementerian Agama dan Pimpinan Ormas Islam.
14. Tujuan dari petunjuk teknis ini semata-mata hanya untuk menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan jamaah.
15. Ketentuan petunjuk teknis ini hanya berlaku pada wilayah Kota Ambon.
“Inti dari juknis ini, kita bisa beribadah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” tandas Jamaludin Bugis. PSBB mulai diterapkan di Kota Ambon Senin (22/6/2020) hingga 14 hari kedepan untuk memutus mata rantai Covid-19. (ALFIAN)