TERASMALUKU.COM,-TUAL-Pemerintah Kota Tual bersama BPJS Kesehatan Kota Tual melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Balai Pertemuan Kantor Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, Sabtu (20/6/2020).
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Walikota Tual Adam Rahayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tual Gufroni Rahanyamtel, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tual Adriani Sassan, serta Camat Tayando Tam Muhamad Yasin Rahayaan.
Dalam paparannya, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tual, Adriani Sassan, menerangkan bahwasannya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program strategis nasional sehingga harus mendapat dukungan dari segenap pihak agar pelaksanaannya berjalan optimal. Untuk itu, diharapkan seluruh Kepala Desa dan perangkat desa dapat terjamin sepenuhnya oleh Program JKN-KIS dengan memanfaatkan anggaran dari APBDesa.
“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa kepala desa dan perangkat desa sebagai pekerja penerima upah (PPU) sehingga, wajib didaftarkan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” paparnya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan pasal 30 juga disebutkan bahwa Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 4% dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% dibayar oleh Peserta.
Pada kesempatan yang sama Walikota Tual Adam Rahayaan juga mengungkapkan kepeduliannya terhadap kesehatan masyarakat Kota Tual, termasuk Jaminan Kesehatan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dianggarkan dalam APBDes, sehingga diharapkan masing-masing desa dapat segera melakukan proses pendaftaran.
“Umur semakin bertambah, segala penyakit juga akan semakin membuat kesehatan kita menurun. Sakit bisa datang kapan saja, maka sangat diperlukan Jaminan Kesehatan yang akan melindungi kita dan keluarga”, ungkap Adam.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Gufroni Rahanyamtel menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan. Ia juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya dapat segera menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran JKN. “Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat segera menyiapkan berkas pendaftaran sehingga Pemerintah daerah dapat mendaftarkan sebagai Peserta JKN-KIS per 1 Juli 2020,” tegas Gufron. (ADV)