TERASMALUKU.COM,-AMBON-Masa tanggap darurat Pandemic Covid 19 di Kota Ambon sudah berlangsung lebih dari tiga bulan sejak kasus pertama diumumkan gugus tugas Covid 19 Provinsi Maluku Bulan Maret 2020 lalu. Hal ini menjadi perhatian khusus Panin Bank Cabang Ambon terutama dalam hal memastikan keamanan karyawan dan nasabah dari kemungkinan terpapar virus covid 19.
Branch Manager Panin Bank KCU Ambon Nursaman.M mengatakan sejak Bulan Maret 2020 Kantor Pusat Panin Bank sudah menginstruksikan ke seluruh Cabang untuk menerapkan Work From Home secara bergiliran kepada staff serta menjalankan protocol kesehatan yang ketat bagi siapa saja yang akan masuk area kantor.
“Kami menyiapkan tempat cuci tangan didekat pintu masuk, mewajibkan cuci tangan, penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh baru diperbolehkan masuk area kerja bagi karyawan dan untuk mengakses area ATM atau Bangking Hall bagi nasabah yang ingin bertransaksi,” kata Nursaman, Rabu (24/6/2020).
Di Area Banking Hall sudah dipasang pembatas jarak aman dan pelindung tambahan di counter CS dan Teller untuk memastikan interaksi nasabah dan petugas kami tetap aman dan nyaman. Sejak bulan Maret memang ada penurunan transaksi dan kunjungan nasabah yang disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak langsung dari Pandemi yang mengakibatkan beberapa sector usaha nasabah tidak berjalan dengan baik bahkan ada yang sementara dihentikan.
Nursaman mengatakan Panin Bank menjamin layanan prima kepada nasabah tidak terganggu selama masa pandemic dengan tetap disiplin menerapkan standar kesehatan guna pencegahan penyebaran virus covid-19.
“Kami mendorong penggunaan layanan e channel melalui Mobile Banking dan Internet Banking yang bisa diakses dimana saja selama 24 Jam selain itu bagi yang ingin bertransaksi tunai bisa menggunakan ATM Panin yang tersebar dibeberapa titik strategis di wilayah Kota Ambon. Diantaranya di SPBU Kebun Cengkeh, Amans Hotel, Alfa Swalayan, Ruko The Arcade Citraland dan Kantor Cabang Ambon selain itu bisa juga menggunakan ATM Bersama, ALTO, Prima, dan Master yang gratis biaya dengan ketentuan saldo minimum setelah transksi masih diatas 5 juta rupiah,” jelas Nursaman.
Ia mengatakan sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dua minggu lalu yang sudah dinaikkan statusnya menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 22 Juni sampai dengan 6 Juli 2020 di Kota Ambon, Panin Bank tetap siap melayani kebutuhan perbankan masyarakat dengan mengikuti ketentuan PSBB. (ADV)Poko