Selama PSBB, Disdukcapil Kota Ambon Tidak Ada Pelayanan

oleh

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menghentikan sementara pelayanan KTP-Elektronik maupun surat keterangan lainnya selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ambon.

“Untuk sementara kita hentikan seluruh pelayanan di kantor sampai masa PSBB berakhir,” kata Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Marcella Haurissa kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (24/6/2020).

Haurissa mengaku, pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Ambon harus dihentikan sementara karena terjadi penumpukan warga yang melakukan pelayanan di kantor itu lebih dari sepuluh orang, sehingga untuk sementara dihentikan pelayanan kantor.”Makanya kita tutup karena tidak dapat mengatur jarak pada saat pelayanan, terjadi penumpukan warga,” katanya.

Menurut Haurissa kebijakan untuk mengenentikan sementara pelayanan ini juga dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon yang sudah semakin banyak.

Saat ini, tambah Haurissa, untuk segala pelayanan di Disdukcapil dilakukan dengan menggunakan sistim online. Nanti setelah masa PSBB baru dipanggil untuk mengambil dukumen warga.”Kalau untuk pelayanan online tetap jalan, setelah daftar dan pengurusan di online baru nanti dipanggil,” kata Haurissa. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.