Kabar Baik, Ada Keringanan Pajak Bagi Pemilik Usaha Selama Covid-19

oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Pemerintah kota Ambon memastikan akan ada keringanan pajak bagi para pengusaha yang terdampak langsung terhadap penerapan PSBB.

Pemilik usaha tempat makan, café atau seperti warung kopi akan diberikan keringanan dalam membayar pajak. Pemberlakuan PSBB ini mau tak mau memotong lebih setengah dari pendapatan mereka.

Dengan adanya pendemi, pemasukan mereka jauh merangkak dari hari biasa. Ditambah lagi dengan adanya pembatasan jam dan aktivitas. Joas Layan, pemilik warung kopi di kawasan Urimessing Kota Ambon mengakui hal itu.

Saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu dia mengaku bingung jika harus tetap membayar gaji karyawan dan pajak. “Yang begini saja katong su dapat sedikit. Sedangkan warung kopi ini ramai karena orang datang beli dan duduk. Kasihan beta mau gaji anak-anak ini (karyawan, baca) bagimana. Sementara katong juga bayar pajak,” keluhnya.

Bangunan tiga lantai di kawasan itu juga punya biaya sewa sampai Rp 25 juta perbulan. Jika ditotal dengan pemasakan mereka selama PSBB maka sudah pasti tekor. Itupun Joas sampai harus menyisahkan uang untuk biaya pajak.

Hal serupa juga dialami salah satu café di kawasan Jalan A.Y. Patty Ambon. Saat masa pandemi pemasukan paling rendah perhari bisa sampai menyentuh Rp 400 ribu. Sementara hari biasa bisa lebih dari Rp 2 juta.

Itu hanya baru potret usaha-usaha kelas menengah. Lalu apa kabar yang punya usaha kecil namun tetap harus membayar pajak dan rentetan biaya sewa lain.

Menanggapi hal itu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menjamin pemilik usaha di Ambon akan diberikan keringanan pajak. “Akan ada keringanan pajak. Saya sudah ambil kebijakan. Kita tahu itu berat sekali. Nanti pasti akhir tahun ada itu. Pemilik usaha tinggal mengajukan permohonan keringanan pajak. Kita urus,” jelas Richard kepada sejumlah awak media usai rapat bersaa di hotel Marina beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Sampaikan Belasungkawa, Pangdam Pattimura Melayat Anggota Satgas Kodim Maluku yang Wafat

Richard menjelaskan dalam kondisi normal ada keringanan hingga 20 persen. sementara untuk kondisi seperti saat ini pemerintah tak akan tutup mata dengan membiarkan pengusaha kolaps terbelit pajak.

Pihaknya tengah memantapkan perhitungan pengurangan besar pajak. “Tinggal diajukan. Ajukan untuk keringanan,” jelasnya. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.