Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Ambon Gratiskan Pajak Pedagang Selama Covid-19

oleh
oleh
DPRD Kota Ambon menerima perwakilan pedagang Ambon Plaza, Senin (29/6/2020). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggratiskan pajak maupun retribusi untuk para pedagang selama pendemi Covid-19.

“Kalau bisa Pemkot Ambon selama masa pandemi ini seluruh pajak dan retribusi kepada para pedagang digratiskan saja selama Covid ini,” kata Rustam saat bertemu dengan pedagang Amplas di Kantor DPRD, Senin (29/6/2020).

Rustam mengatakan, pemerintah jangan lagi memberatkan warga dalam kondisi pendemi saat ini. Apalagi dalam masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) yang masih berlangsung.”Ini kondisi tidak normal, jadi jangan lagi cari keuntungan dengan memberatkan warga. Pemerintah punya kekuasaan dan kewenangan untuk menyelesaikan semua persoalan pedagang,” katanya.

Menurut dia, sesuai dengan peraturan walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, pasal 72 ayat 1 itu, pemerintah harus memberikan insentif kepada para pedagang maupun karyawan yang terdampak Covid.”Jangan paksa mau tutup tapi belum ada bantuan yang diberikan kepada para padagang dan karyawan selama PSBB ini,” ujarnya.

Rustam mengatakan, dirinya sudah pernah mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan benar sebelum memberlakukan PSBB di Ambon.

“Ini persoalan makan, pedagang juga pasti mendukung kebijakan pemerintah, tapi kalau tidak ada bantuan kepada mereka lalu siapa yang mau kasih makan ratusan pedagang dan karyawan di Ambon ini,” katanya. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.