TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Rekomendasi tersebut agar Pemkot Ambon tidak memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
Pasalnya, saat pemberlakuan PSBB hingga saat ini terdapat banyak keluhan dari masyarakat maupun pedagang. Selain itu terdapat beberapa kali unjukrasa yang dilakukan oleh mahasiswa maupun para pedagang Mardika di Balai Kota Ambon maupun DPRD.
“Kita minta agar Perwali nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB dicabut, dan masuk pada new normal,” kata Ketua Pansus DPRD Kota Ambon, Jhony Wattimena saat memberikan keterangan pers di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (2/7/2020).
Jhony mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek untuk kepentingan masyarakat. Sehingga aktifitas ekonomi masih tetap bisa berjalan dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Mengusulkan peraturan baru dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, sehingga aturan ini untuk melonggarkan aktifitas ekonomi dengan mengikuti protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon terkait peninjauan kembali PSBB adalah pikiran yang produktif. Karena pada masa PSBB ini masih banyak yang memprotes.
“Karena melihat dari sisi ekonomi dan sosial, maka rekomendasi Pansus akan menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota Ambon untuk dievaluasi pelaksanaan PSBB,” katanya.
Bagi Rustam, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) masih lebih baik karena aktifitas masyarakat di pasar tetap berjalan walau meski waktunya dibatasi.
Sehingga tambah dia, jika PSBB ini masih mau diperpanjang oleh Pemkot Ambon, maka pemerintah harus memikirkan dampak ekonomi dan memberikan bantuan kepada pedagang dan karyawan yang terdampak.
“Ini persoalan makan, masyarakat akan mengikuti aturan pemerintah jika kebutuhan perut sudah terselesaikan,” katanya. (ALFIAN SANUSI)