TERASMALUKU.COM,-PIRU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memperketat penggunaan masker bagi warga Kota Piru Kabupaten SBB, Jumat (10/7/2020). Warga diwajibkan menggunakan masker saat beraktifitas di tempat umum.
Sejumlah personil Satpol PP disebar ke beberapa titik lokasi yang menjadi tempat keramaian seperti pasar dan sepanjang jalan utama di Kota Piru. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pantauan Terasmaluku.com di depan Pasar Piru setiap pengguna mobil, motor dan para pejalan kaki yang masuk ke pasar wajib memakai masker. Yang tidak pakai masker dicegat untuk memakai masker yang sudah disiapkan.
Juru bicara tim Covid- 19 Kabupaten SBB, Hendri Mandaku di Kantor Bupati SBB mengatakan, pengawalan melekat oleh Satpol PP ini dilakukan agar warga patuh menjalankan protokol kesehatan, “Perintah Pak Bupati, M.Yasin Payapo itu jelas harus mematuhi protokol kesehatan apalagi kita bersiap menuju penerapan new normal,” kata Mandaku.
Mandaku menyatakan berdasarkan hasil pengawasan sejak sepekan terakhir, memang ditemukan banyak warga tidak memakai masker dan tidak patuh pada aturan.
Anggota DPRD SBB Rusli Sosal yang dihubungi terpisah mengakui kinerja pemerintah Kabupaten SBB memang mampu menekan tingkat penyebaran Covid-19 dengan ketatnya pengawasan di tiga pintu masuk ke kabupaten ini. “Ada tiga kabupaten/kota yang mengapit kabupaten SBB sehingga perlu pengawasan yang ketat dalam aktifitas masyarakat,” ungkap Sosal.
Upaya ini menurutnya berbuah baik dalam proses pencegahan penyebaran covid bahkan Kabupaten SBB berhasil meraih hadiah 13 miliar untuk lomba inovasi pencegahan Covid-19 yang digelar Kementrian Dalam Negeri Juni 2020. “Kami di SBB sudah siap menjalankan new normal karena berhasil mempertahankan zona hijau bebas covid,” kata Sosal. (FADLI.B)