TERASMALUKU.COM,-AMBON-DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2020) mengundang lima Fasilitas Kesehatan di Ambon terkait surat edaran Menteri Kesehatan untuk rapid test dengan harga tertinggi Rp 150 ribu. Selain itu, DPRD juga mengundang Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Namun masih ada temuan fasilitas kesehatan di Kota Ambon yang tidak mengikuti edaran tersebut. Padahal fasilitas kesehatan ini telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menurunkan harga rapid test mengikuti edaran Menteri Kesehatan.
Lima fasilitas kesehatan ini adalah Rumah Sakit Bhakti Rahayu, Rumah Sakit GPM, Rumah Sakit Alfatah, Rumah Sakit Otokwik, dan Prodia Ambon.
“Pertemuan kita dengan pimpinan rumah sakit untuk menyikapi surat edaran Menteri Kesehatan terkait dengan batas harga rapid test 150 ribu,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Ambon Johan Van Capelle usai pertemuan dengan lima Fasilitas Kesehatan di Kantor DPRD Kota Ambon.
Menurut dia harga rapid test merupakan kegelisahan masyarakat Kota Ambon yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah.”Olehnya itu, kita mengundang dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Ambon,” ujarnya.
Dari hasil kesepakatan dengan dinas kesehatan, kata Johan, mereka mengusulkan agar fasilitas kesehatan dapat melakukan subsidi kepada masyarakat miskin di Kota Ambon.
“Subsidi ini khusus untuk masyarakat Kota Ambon yang memiliki KTP Ambon yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah,” katanya.
Selain itu, tambah dia, subsidi rapid test ini juga bagi masyarakat Kota Ambon yang hendak melakukan studi di luar Ambon.”Ini sudah menjadi kesepakatan bersama, dan akan ditindaklanjuti nanti oleh fasilitas kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Ambon,” kata Johan. (ALFIAN SANUSI)