TERASMALUKU.COM,AMBON, – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kesehatan telah menerbitkan batas tarif tertinggi pengujian rapid test. Yakni Rp 150.000,-.
Ini berlaku untuk para pelaku perjalanan atau warga yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi. Di Kota Ambon hampir setiap hari ada antrian para pelaku perjalanan yang mengurus dokumen administrasi di kantor walikota. Salah satu berkas yang wajib, yaitu keterangan hasil rapid test dari rumah sakit.
Pada Jumat 10 Juli 2020 dua orang warga asal Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur mendatangi Unit Layanan Administratif (ULA) Kantor Walikota Ambon. Di situ mereka mengurus segala keperluan serta membawa bukti hasil rapid test yang menyatakan non-reaktif covid-19. Jika pengurusan beres maka mereka boleh diizinkan bepergian.

Kepada Terasmaluku.com , Senin (13/7/2020) melalui sambungan telepon mereka menceritakan alur mendapatkan pernyataan hasil rapid test. “Beta dari Bula mau ke Kendari kemarin ikut rapid test di RS. Al-fatah Rp. 400.000. Hasilnya beta aman lalu bawa ke sini (ULA) untuk pengurusan berangkat,” terang Darmawan kepada wartawan.
Darmawan adalah pelaku perjalanan yang hendak bertolak ke Kendari Sulawesi Tenggara. Akan ada hajatan di sana yang mengharuskan dia keluar Ambon menggunakan pesawat. Untuk bisa sampai di pintu masuk check in bandara, setiap orang memang diwajibkan membawa keterangan dirinya bebas covid-19 melalui tes cepat. Darmawan dan pelaku perjalanan lain memang harus merogoh kocek cukup dalam untuk itu.
Besar nilai rapid test ini diakuinya cukup mahal. Namun tak ada jalan lain, itu salah satu syarat wajib yang kudu terpenuhi. “Kalau mau pergi macam saya ini ya, mau seng mau. Tapi kalau tidak harganya cukup mahal. Beta ada lihat di media sosial soal harga rapid 150 ribu,” imbuh dia.
Dia tak menampik lebih dulu mengetahui ada aturan kementrian soal batas paling tinggi biaya rapid di Indonesia melalui media sosial. Itu tertuang dalam SURAT EDARAN Nomor HK. 02./02./I/ 2875/2020 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Hal serupa juga diakui Tarmin Lessy. Dia pelaku perjalanan. Tarmin melakukan tes rapid di RS. Sumber Hidup (GPM) pada 8 Juli 2020. Tarif yang dikenakan adalah Rp 500.000 atau selisih Rp 100.000.
“Mau seng mau ya harus tes. Sudah tahu ada kabar tes Rp 150.000 di medsos tapi ko di Ambon belum. Ya tolonglah kalau bisa diperhatikan jangan sampai 500 ribu terlalu berat,” akunya. Di lain rumah sakit juga punya tarif tersendiri. Mulai dari yang Rp 250.000 hingga Rp 450.000. Itu ditentukan berdasarkan kebijakan rumah sakit.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela dalam kunjungan, Jumat 10 Juli 2020 ke RS Memorial Otto Kuyk, Passo juga menemukan hal serupa. Dirinya meminta perhatian khusus dinas kesehatan dan gugus tugas Kota Ambon terhadap hal ini. Pasalnya sudah ada surat edaran resmi yang bahkan telah dikethui publik melalui media sosial lebih dulu.
“Saya akan kordinasi dengan teman-teman Komisi untuk secepat mungkin kita undang Dinas dan seluruh Faskes untuk menyikapi hal ini, tentunya Saya juga berharap agar kita semua dapat bersabar dan taat mengikuti aturan Pemerintah khususnya dimasa PSBB ini sehingga nantinya kita bisa kembali dalam tahapan kehidupan yang normal seperti sediakala,” harap Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Ambon itu. (PRISKA BIRAHY)
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS