TERASMALUKU.COM,-AMBON-Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil praktek judi tegel online dengan menangkap tiga orang bandar di Kota Ambon. Ketiganya berinisial ZG (52), ZK (46) dan RB (48). Mereka ditangkap terpisah saat melakukan rekap judi online.
“Hari Sabtu 11 Juli dan Minggu 12 Juli 2020 kita berhasil tangkap tiga orang pelaku judi online saat sedang rekap judi online,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno kepada wartawan di Polda Maluku, Rabu (15/7/2020). Dalam keterangan pers ini, polisi memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti praktek judi online itu.
Harno yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ini mengatakan dari tiga tersangka diamankan barang bukti 2 unit HP, uang tunai 931 ribu rupiah, 2 buah ATM, dan buku tabungan. “Jadi kegiatan ini memang dari pusat sana dan ini semua bisa akses melalui online. Kita sudah sampaikan ke Polres jajaran untuk memberantas judi tersebut,” kata Harno.
Harno mengungkapkan modusnya tersangka mendaftarkan akun di situs judi togel online. Setelah itu pelaku mentransper atau mendeposit melalui rekening bank kepada nomor rekening pada situs togel online, sehingga bisa akses masuk di situs yang didaftarkan.
Setelah itu kata Harno tersangka memasang nomor dari masyarakat dan jika nomor yang dipasang keluar maka secara otomatis masuk langsung pada rekening para tersangka.”Setelah itu para pelaku ini langsung kasih uang hasil nomor yang keluar kepada masyarakat yang pasang judi di para pelaku ini,” ujar Harno.
Harno juga mengaku, tiga pelaku ini adalah sub agen, sehingga mereka tetap mendapatkan untung dari hasil pemasangan judi online sebanyak 20 persen.”Apabila ada yang pasang judi online di mereka, maka mereka mendapatkan untung, Apalagi kalau pemain judi ini nomornya keluar mereka akan lebih diuntungkan,” ungkapnya.
Harno berharap, masyarakat Maluku dapat memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pelanggaran seperti ini. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polda Maluku dan mereka dijerat dengan pasal 03 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan kasus judi online ini terungkap setelah pengaduan warga dalam program “Duduk Bacarita Kamtibmas” kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar. “Pengungkapan kasus ini setelah banyak laporan masyarakat dalam program Duduk Bacarita Kamtibmas yang dilakukan Pak Kapolda Maluku,” kata Ohoira. (ALFIAN SANUSI)