Ambon Menuju PSBB Transisi, Mulai Toko Kantor Dan Kafe Boleh Buka Dengan Syarat Ini

oleh
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,-AMBON,-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahapa II untuk percepatan penanganan covid-19 di Kota Ambon akan berakhir Minggu (19/7/2020). Lalu apakah Pemerintah Kota Ambon memperpanjang PSBB lagi atau tidak?.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan Kota Ambon bersiap menuju tahapan PSBB transisi sebelum menyambut fase tatanan hidup baru (new normal). Walikota menyatakan, kemungkinan penerapan PSBB transisi setelah menerapkan PSBB selama empat pekan.

“Pelaksanaan PSBB transisi sangat kuat sekali, karena dari dua kali PSBB yang kita laksanakan cenderung kasus pasien terkonfirmasi COVID – 19 semakin menurun, kata Walikota Ambon dalam keterangan pers di Marina Hotel Ambon, Kamis (16/7/2020).

Walikota mengungkapkan, Kota Ambon saat ini berada pada zona orange, dengan perkembangan kasus yang ada diharapkan dapat berubah status menjadi zona kuning. “Jika kita bisa berubah status maka akan mulai mempersiapkan masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan yang baru untuk melalui masa transisi kemudian prakondisi,” ujarnya.

Jika pada PSBB sebelumnya, beberapa fasilitas umum seperti rumah ibadah, kantor dan pertokoan ditutup, maka di fase ini akan mendapat kelonggaran. PSBB transisi ini kata Richard masih dilakukan pembatasan, tetapi lebih longgar untuk beberapa fasilitas dengan menerapkan  protokol kesehatan.

“Saya kasih contoh toko-toko, kantor boleh buka dengan protokol kesehatan mesti diperhatikan, sedangkan fasilitas umum misalnya restoran atau kafe itu boleh buka, tetapi kita batasi 50 persen dulu, ” ujarnya.

Protokol yang berlaku untuk fasilitas umum adalah pengunjung/tamu/karyawan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian, pengelola tempat makan hanya menyediakan makanan porsi perorangan, bukan prasmanan. “Pengelola rumah makan juga diminta mendorong pembayaran menggunakan non-tunai, ” katanya.

Walikota menambahkan, pemberlakuan PSBB trasnsisi dilakukan dengan pengawasan ketat dari pemerintah, guna menghindari kemungkinan kenaikan kasus. Walaupun banyak kelonggaran yang diberikan pada masa transisi ini, sebaiknya tetap di rumah saja jika tidak memiliki urusan yang begitu penting dan darurat.

BACA JUGA :  Dana Desa, Petani di Mosso Didorong Tanam Pangan Lokal

“Jangan sampai kita membuka bebas, tiba-tiba kasusnya naik lagi dan itu fatal. Jika PSBB tahap dua  berakhir pada 19 Juli 2020, maka  dilakukan evaluasi sebelum pemberlakukan transisi,” kata Walikota Richard. (Alfian Sanusi/Penina Fiolana Mayaut/Antara)  

No More Posts Available.

No more pages to load.