Marak Impor Kosmetik, Bea Cukai Maluku Gelar Webinar Kenali Kosmetik Ilegal

oleh
oleh
Bea Cukai Maluku menggelar webinar membahas maraknya impor kosmetik Ilegal, Jumat (17/7/2020). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Impor kosmetik saat ini sedang marak di tanah air. Hal itu datang bersamaan dengan ancaman kosmetik ilegal di masyarakat. Untuk itu Kepala Balai POM Ambon, Hariani, serta Kepala Seksi Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Maluku, Johan Pandores dan Puteri Indonesia Maluku 2020 yang juga merupakan Duta MPR RI, dr. Yoan Clara Teken, Jumat (17/7/2020) menggelar webinar membahas terkait itu.

Bea Cukai Maluku perkenalkan produk kosmetik impor ilegal lewat webinar

Kosmetik impor legal adalah kosmetik yang memiliki Nomor Izin Edar BPOM, terdapat bahasa Indonesia pada Informasi label, dan bisa didapatkan melalui jual beli online resmi seperti market place maupun situs web penjualan resmi dari ritel kosmetik tersebut. “Kosmeti ilegal itu harus memiliki izin edar dan dijual lewat situs resmi,” kata Hariani.

Di lain sisi Johan mengatakan, impor kosmetik saat ini sedang marak dilakukan oleh perorangan karena banyak masyarakat yang membeli kosmetik atau skin care dari market place maupun dari luar negeri.

“Oleh karena itu dibuatlah aturan untuk barang kiriman atau barang dari luar negeri bahwa untuk Impor yang kurang dari atau sampai dengan 3 USD tidak dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM dan PDRI),” katanya.

Jika barang tersebut ada di kisaran antara 3 USD sampai dengan 1500 USD maka akan dikenakan PPN 10 persen, BM 7,5 persen. Sedangkan jika barang melebihi 1500 USD maka akan dikenakan dengan ketentuan sebagai Impor serta harus melampirkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)/PIBK Khusus. Para peserta yang mengikuti webinar ini terlihat antusias dengan turut memberikan macam-macam pertanyaan pada sesi tanya jawab yang dibuka di akhir sesi acara.

Diharapkan dengan digelarnya webinar bertemakan impor kosmetik legal ini masyarakat menjadi paham akan ketentuan yang berlaku dan kenal ciri-ciri kosmetik impor legal sehingga tidak merugikan kesehatan dan membahayakan dalam penggunannya. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Anggota DPRD Maluku Pertanyakan Sistem Pembayaran Hutang ke SMI Rp700 Miliar

No More Posts Available.

No more pages to load.