Pemprov Maluku Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan, Begini Kata Gubernur

oleh
oleh
Ketua BPK Perwakilan Maluku menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan BPR RI atas laporan keuangan Pemprov Maluku kepada Sekda Maluku Kasrul Selang di Gedung DPRD Maluku, Senin (27/7/2020). FOTO : HUMAS MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laboran keuangan.  WTP diterima karena laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2019 dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2019 ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang berlangsung secara virtual dan dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, Senin (27/7/2020).

DPRD Maluku menggelar rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan BPR RI atas laporan keuangan Pemprov Maluku, Senin (27/7/2020). FOTO : HUMAS MALUKU

Menanggapi predikat WTP yang disandang ini, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan peningkatan opini ini memberikan energi positif dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang.

“Opini ini memotivasi untuk melakukan upaya ke arah lebih baik lagi. Kami berharap upaya-upaya tersebut dapat memperbaiki peningkatan opini BPK. Dengan peningkatan opini ini dapat memberikan energi positif kepada Pemprov Maluku dalam penyajian laporan keuangan di tahun yang akan datang,” kata Murad Ismail yang mengikuti secara virtual itu.

Gubernur mengatakan, Pemprov Maluku telah melaksanakan kewajibannya menyerahkan laporan keuangan kepada BPK Perwakilan Maluku untuk diaudit. Disadari sungguh dalam suasana pandemi Covid-19 ini terdapat banyak keterbatasan dalam melaksanakan audit terhadap laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme.“Para auditor BPK dapat menjawab semua tantangan in,”terang mantan Dankor Brimob ini.

Tahun 2018 lalu, Pemprov Maluku memperoleh Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Ini artinya opini audit yang diterbitkan sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna sebelum menyerahkan laporan hasil audit secara virtual mengungkapkan mencermati hasil yang diraih saat ini, berarti Pemprov Maluku telah berupaya keras, konsisten dan disiplin unruk meningkatkan akuntabilitas tentang tata kelola keuangan khususnya laporan Keuangan TA 2019.

BACA JUGA :  OSR BPJS Kesehatan Bantu Korban Kebakaran Lorong Sedap Malam Bersekolah Lagi

“Sungguh tidak mudah memperbaiki tata kelola keuangan apalagi pertanggungjawabannya dilakukan saat pandemi Covid-19. Namun demikian pekerjaan besar ini dapat dilaksanakan secara bersama-sama,” tukasnya.

Dilanjutkan, sesuai amanat UU no 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara.

Dimana BPK, kata dia, teah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,”ungkapnya. (Alfian/Humasmaluku)

No More Posts Available.

No more pages to load.