Ditreskrimsus Polda Limpahkan Berkas Perkara Mantan Sekda Buru ke Jaksa

oleh
oleh
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi mantan Sekda Buru senilai, Rp. 2.216.300.000 ke JPU, Rabu (29/7/2020). FOTO : HUMAS POLDA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Maluku, Ahmad Assagaff ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (29/7/2020).

Selain Assagaff polisi juga melimpahkan berkas mantan bendahara Setda Buru, La Joni ke JPU dalam kasus yang sama setelah bekas keduanya dinyatakan lengkap atau tahap II.

Hal ini disampaikan langsung, Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso. Santoso, menjelaskan penyidik subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyerahan barang bukti tindak pidana korupsi mantan Sekda Buru senilai, Rp. 2.216.300.000.

Barang bukti uang tersebut diambil dari tempat penitipan di Bank Indonesia dan diserahkan kepada JPU melalui Rekening Penampungan Kejati Maluku di Bank Mandiri dan Penyerahan Dokumen Keuangan berlangsung di Kejati Maluku,

“Sementara untuk tersangka, juga dilakukan proses penyerahan tersangka di Kejari Namlea dan oleh Jaksa Achmad Attamimi, kasi Penuntutan Kajati Maluku, dilakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Assagaf dan La Joni Ali,” ungkap Santoso.

Santoso menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka dilakukan penyidik, usai acara gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.

“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ALFIAN)

BACA JUGA :  Antrian Panjang, 14 ODP Harus Tunggu Hasil Tes Laboratorium di Jakarta

No More Posts Available.

No more pages to load.