CATAT, Mulai Senin Keluar Ambon Tidak Perlu Surat Keterangan Lagi, Tapi Harus Ada Ini

oleh
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. FOTO : ALFIAN SANUSI

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pengurusan surat keluar Kota Ambon, Maluku bagi pelaku perjalanan dihentikan mulai 17 Agustus 2020, kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Mulai senin pekan depan (17/8) pelaku perjalanan yang akan keluar dari Kota Ambon tidak perlu lagi mengurus surat keterangan keluar Ambon, ” katanya, Jumat (14/8/2020).

Ia mengatakan, pelaku perjalanan tidak perlu lagi mengurus surat ijin keluar Ambon , tetapi cukup menyertakan surat keterangan tes cepat dari faskes. Surat keterangan hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke kota Ambon.

“Pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah kota Ambon wajib menyertakan surat keterangan masuk dari tim Gugus tugas percepatan dan penanganan COVID-19 kota Ambon, ” katanya.

Richard menjelaskan, pengurusan surat masuk ke kota Ambon juga diarahkan melalui sistem online. “Petugas telah mengimbau masyarakat untuk melalukan pengurusan surat masuk keluar melalui sistem online, guna menekan pergerakan warga di Balai kota Ambon,” ujarnya.

Pengurusan surat masuk pelaku perjalanan di Ambon dibatasi melalui sistem online selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas.

Persyaratan pengurusan SKKM Ambon antara lain e-KTP, surat keterangan tes cepat nonreaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi, surat tugas untuk perjalanan yang bersifat kedinasan serta alasan untuk melakukan perjalanan.

Selain hasil tes cepat nonreaktif, alasan perjalanan merupakan poin penting dalam permohonan SKKM. (ANT)

BACA JUGA :  Sukses Jadi Orang Kaya tapi tidak Bahagia? Solusinya Menciptakan Wealth Automation

No More Posts Available.

No more pages to load.