Anggota DPR RI : Jangan Kebiri Kewenangan Daerah Soal Pengelolaan Pertambangan di RUU Omnibus Law

oleh
oleh
Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty ST. FOTO : PKS MALUKU

JAKARTA,-Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah di Badan Legislasi DPR dinilai kontroversi. Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty ST menyebut, kontraversi ini antara lain,  RUU tersebut saat Pandemic Covid-19 dan muatannya juga dianggap lebih memihak investor besar daripada rakyat kecil. “Tidak tepat RUU Dibahas saat pandemik covid 19. Apalagi muatannya tidak memihak rakyat kecil,” sebut Saadiah di Jakarta (Senin, 31/8/2020).

Saadiah membuka, salah sektor yang menjadi sorotan dalam RUU Omnibus Law adalah Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara yang ada dalam BAB 3 Pasal 40 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menegaskan jika cukup banyak substansi dalam Pasal tersebut yang berseberangan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang baru saja direvisi menjadi UU No.3 tahun 2020.

“Contoh, kewenangan seluruh kewenangan pemerintah daerah dalam RUU Omnibus law dalam penyelenggaran pertambangan mineral dan batubara. Ini tragis,”  Sorot Politisi Fraksi PKS Dapil Maluku ini.

Menurut Saadiah, penghapusan seluruh kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara merupakan pengkhianatan dari amanat konstitusi, yaitu Pasal 18 UUD 1945 terkait otonomi daerah.

“Adanya pengalihan semua wewenang pemerintah daerah ke pusat, menunjukkan bahwa pemerintah pusat berupaya mengeliminir keberadaan Pemda sebagai pelaksana kegiatan otonomi di daerah, khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara,” lanjutnya.

Saadiah memandang, seharusnya tidak semua kewenangan Pemda tersebut dihapus dalam RUU Omnibus Law. “Misalnya terkait pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) dan surat izin penambangan batuan (SIPB) yang seharusnya tetap menjadi domain dari pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi,” tandasnya lagi

Jika semua ditarik ke pusat, akan banyak kesulitan yang timbul dalam pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan berskala kecil tersebut. “Jumlah inspektur tambang yang dimiliki pemerintah pusat juga sangat terbatas sehingga tidak akan mampu mengatasi seluruh persoalan yang terjadi di daerah,” jelas Saadiah.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Lion Group Soal Batik Air Hentikan Penerbangan Ke Ambon

Saadiah  berpendapat, bahwa kewenangan pemberian IPR dan SIPB tersebut telah diakomodir dalam UU No.3 tahun 2020, dimana dalam Pasal 35 ayat 4 disebutkan, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB ini.

“Penghapusan seluruh kewenangan pemda dalam RUU Cipta Kerja merupakan langkah mundur dari sesuatu yang telah disepakati dalam UU No.3 Tahun 2020 yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu,”  ungkap Saadiah.

Dia  meminta agar kewenangan pemda tersebut tidak dicabut seluruhnya dari RUU Omnibus Law, melainkan tetap mengakomodir hal-hal yang dianggap penting untuk dilakukan di daerah. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.