Ketua KPU Maluku : Calon Bupati-Wakil Bupati Harus Rapid Hingga Swab Tes, Bagaimana Bila Positif Covid-19

oleh
oleh
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun. FOTO : DOK. PRIBADI

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Maluku yang akan bertarung di Pilkada serentak 9 Desember 2020 harus menjalani rapid tes hingga swab tes untuk memastikan bebas dari covid-19. Tes ini juga merupakan bagian pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan pasangan calon yang harus sehat jasmani dan bebas narkoba.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengungkapkan hal ini saat ditemui Terasmaluku.com, Selasa (1/9/2020). Rifan mengatakan karena Pilkada digelar di situasi pandemi covid-19, selain pemeriksaan kesehatan lainnya termasuk tes narkoba, pasangan calon kepala daerah juga harus menjalani pemeriksan rapid tes hingga swab tes.

Pemeriksaan kesehatan pasangan calon untuk semua daerah di Maluku terpusat di RSUD dr Haulussy Ambon, mulai  4 September hingga 11 September 2020. Selain itu kata Rifan, berdasarkan instruksi dan himbauan Ikatan Dokter Indonesia, dokter dan tim medis yang memeriksa kesehatan pasangan calon harus sehat termasuk bebas covid-19.

“Karena situasi pandemi covid-19 dimungkinkan juga akan dilakukan pemeriksaan rapid tes bahkan sampai PCR swab. Para calon harus sehat jasmani, salah satunya minimal bebas covid-19. Jika hasil pemeriksaan rapid test negatif, maka proses pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan,” kata Rifan.

Namun lanjut Rifan, jika misalnya hasil pemeriksan rapid test reaktif, maka dilanjutkan pemeriksaan swab, dan bila dinyatakan positif terpapar, maka pemeriksaan kesehatan calon tersebut akan dihentikan sementara.

“Kita sementara menunggu draf PKPU diharmonisasi oleh KPU yang berkaitan dengan bagaimana kalau bakal calon hasil pemeriksaan rapid reaktif dan hasil pemeriksaan swab misalnya positif, sesuai draf (PKPU) itu dia harus dikarantina, pemeriksaan dihentikan lalu harus isolasi mandiri bagi yang bersangkutan dan akan melakukan swab yang kedua untuk memastikan lagi positif atau tidak,”tuturnya.

BACA JUGA :  Tangani Covid-19, DPRD minta Pemkot Libatkan Program CSR BUMN

Jika nanti ada pasangan calon yang positif covid-19, kata Rifan hal itu tidak mempengaruhi proses verifikasi persyaratan administrasi yang lainnya.

“Iya (tidak berpengaruh), jadi tidak bersinggungan dengan verifikasi administrasi yang lain. Dia kan sudah daftar dan akan ditetapkan. Nah sebelum penetapan pasangan calon harus verifikasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan itu adalah salah satu bagian daripada syarat calon, beda dengan syarat pencalonan. Kalau syarat pencalonan itu berkaitan dengan pemenuhan kursi atau jumlah dukungan perseorangannya,”terangnya.

Rifan juga menjelaskan RSUD dr. Haulussy Ambon dipilih sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon berdasarkan petunjuk dari KPU RI, RSUD dr. Haulussy memenuhi standar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan calon kontestasi Pilkada.

Di Maluku, ada empat daerah yang akan menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Yakni Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.