TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ratusan mahasiswa yang menamakan diri aliansi rakyat bantu rakyat (ARAK) berunjukrasa di Kantor Gubernur Maluku kawasan Jalan Pattimura Kota Ambon, Rabu (2/9/2020).
Dalam aksinya pengunjukrasa menuntut pembebasan 13 orang terdakwa kasus perampasan jenazah covid-19 yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Batu Merah Kota Ambon akhir Juni 2020.
Kericuhan sempat terjadi antara pengunjukrasa dengan aparat keamanan saat memaksa masuk ke halaman Kantor Gubernur Maluku namun dihalau petugas. Pengunjukrasa hanya bisa berorasi di luar pagar kantor gubernur. Aksi demo bersamaan dengan sidang perdana 13 orang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Ditengah guyuran hujan, koodinator lapangan, Fadel Ibrahim membacakan tuntutan pendemo. Point pertama, Aliansi Rakyat Bantu Rakyat dengan tegas menuntut pembebasan 13 tahanan perempasan jenazah covid tanpa syarat.
“Point kedua, jika point pertama tidak dipenuhi, maka kami akan laporkan para pejabat eksekutif maupun legislatif yang terlibat aksi joget pada perayaan HUT Provinsi Maluku ke-75 di gedung DPRD Maluku 19 Agustus ke Mahkahamah Kehormatan DPRD Maluku, Menteri Dalam Negeri hingga Gugus Tugas Nasional karena tidakan mereka melanggar protap kesehatan,” kata Fadel saat membacakan tuntutannya.
Namun usai membacakan tuntutan, pendemo menolak menyerahkan tuntutan mereka secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Padahal Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Habiba Saimima sudah siap menerima pendemo dibalik pagar kantor gubernur.
“Kita hadir disini bersama kawan-kawan ingin mempertegas dan meminta dengan hormat kepada bapak Gubernur Maluku untuk melepaskan 13 orang masyarakat Kota Ambon yang masih berjalan persidangannya. Tuntutan kita adalah membebaskan mereka tanpa syarat,”kata Fadel.
Fadel mengatakan tuntutan tersebut realistis, karena sejumlah pejabat Pemprov Maluku dan sejumlah anggota DPRD Maluku yang berpesta joget di Gedung DPRD pada 19 Agustus 2020 tidak ada sanksi apapun, padahal mereka mengabaikan protap kesehatan covid-19 saat pesta tersebut.
Sementara itu 13 terdakwa kasus perampasan jenazah yang dinyatakan Pemprov Maluku positif covid-19, dalam persidangan di PN Ambon didakwa melanggar pasal 214 KHUP jo 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Menurut Fadel aksi demo ini adalah upaya untuk menuntut keadilan hukum bagi para 13 terdakwa. “Kami minta keadilan hukum, kalau mereka 13 orang ini diadili dengan masa tahan 5 tahun sampai 7 tahun, paling tidak para pejabat yang melanggar protap kesehatan juga demikian,”tandasnya. Sebelum berdemo di Kantor Gubernur Maluku, pengunjukrasa juga berdemo di depan PN Ambon. (Ruzady Adjis)