Kemendagri Minta KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Bakal Pasangan Calon Yang Abaikan Protokol Covid-19

oleh
oleh
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin. Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main dengan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 saat ini. Apalagi di momentum Pilkada serentak 2020 yang kini memasuki tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah sejak Jumat 4 hingga Minggu 6 September pukul 00.00 WIT

Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di KPU daerah disorot Kemendagri. Penyebabnya sejak 2 hari terakhir pendaftaran pasangan calon, ternyata masih ada kerumunan massa yang mengarak hingga mengikuti proses pendaftaran pasangan calon di KPU daerah.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharudin melalui pesan  WhatApps, Minggu (6/9/2020) menyesalkan hal ini. Padahal menurut Bahtiar, segala bentuk kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon telah diinstruksikan untuk ditiadakan serta wajib mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Atas persoalan ini, Kemendagri meminta agar KPU dan Bawaslu di daerah mendiskualifikasi bakal pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan covid-19.”Saya usulkan agar KPU dan Bawaslu diskualifikasi bakal pasangan calon kepala daerah yang tak peduli protokol kesehatan covid-19,”kata Bahtiar.

Sebelumnya Kemendagri juga menyayangkan banyaknya kerumunan massa pendukung yang hadiri pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah saat mendaftar di KPU daerah.

Kondisi tersebut sangat berbahaya bagi penularan covid-19, di tengah situasi pandemi. Seharusnya semua pihak menjalankan peraturan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19), menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020,  mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaran Pilkada.

“Kita sangat meyayangkan banyaknya kerumunan massa saat pendaftaran paslon dua hari ini,”ujar Bahtiar.  Atas banyaknya kerumunan massa saat pendaftaran, Bahtiar mengatakan, Kemendagri meminta agar KPU dan Bawaslu daerah untuk bisa menghentikan segala bentuk kerumunan massa saat pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU.

BACA JUGA :  Pemukiman Terendam Luapan Air Sungai, Warga Blokade Jalan Protes Pemkab SBB

“Kami mendukung sepenuhnya sikap tegas rekan-rekan KPU dan Bawaslu daerah untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Mohon PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020  ditegakkan,”pintanya.

Bahtiar juga meminta agar aparat keamanan dan juga penegak hukum di daerah memperhatikan hal ini sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan, menggunakan masker.

Begitu juga kepada Parpol pengusung, diminta agar mengingatkan pasangan calon yang diusung untuk mematuhi protokol kesehatan. “Dan juga kepada pasangan calon perseorangan harus mematuhi protokol kesehatan,”pesannya.

Tidak hanya itu saja, Bahtiar juga mengingatkan kepada masyarakat dan awak media di daerah agar lebih kritis kepada pasangan calon yang tidak menghiraukan protokol kesehatan.

“Keselamatan warga negara diatas segalanya. Mari kita bersatu untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020,”tandasnya. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.