Pemuda Aniaya Ibu Kandungnya Jadi Tersangka, Dijemput Dari RSUD Masohi Langsung Dipenjara

oleh
oleh
Patrik Hehanusa (22) tersangka penganiayaan ibu kandung ditahan di Rutan Mapolres Maluku Tengah, Selasa (15/9/2020). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, yang dibeckup Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng), resmi menetapkan Patrik Hehanusa (22), pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, sebagai tersangka kasus penganiayaan Fransina Hehanusa (50) ibu kandungnya sendiri.

BACA JUGA : Minta Uang Tak Diberikan, Pemuda di Malteng Ini Aniaya Ibu Kandungnya Dengan Senjata Tajam

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik langsung menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka utama dibalik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, maka penyidik kami baik dari Polsek yang dibeckup oleh Serse Polres resmi menetapkan Patrik Hehanusa sebagai tersangka, “kata Kapolres saat dikonfirmasi Terasmaluku.com, Selasa (15/9/2020).

Menurut Kapolres, setelah dijadikan sebagai tersangka, penyidik kemudian menjemput tersangka dari RSUD Masohi, untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Malteng.

“Sekitar pukul 14.15 WIT,   bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka Patrick, berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter. Dokter memperbolehkan tersangka rawat jalan. Sudah langsung ditahan di rutan Polres,”jelas mantan Kapolsek Metro Barat, Polres Lampung Tengah itu.

Dikatakan, setelah dikeluarkan tersangka kemudian dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan. “Sempat diperiksa diklinik untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tersangka dijerat dengan  Pasal 2 ayat (1) UU RI no 12 thn 1951 tentang sajam subsider PSL 351 ayat (1) dan ayat (2 ) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” terang Kapolres.

Kapolres mengatakan untuk korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita. “Jika kondisi sudah membaik pasti langsung dimintai keterangan, ” tandas Kapolres. (Ruzady Adjis)

BACA JUGA :  Aplikasi PeduliLindungi Cegah Kasus Positif Baru COVID-19

No More Posts Available.

No more pages to load.