Rifan Kubangun : PCR Berkala bagi Peserta Pilkada dan Penyelenggara Cegah Covid19 Perlu Dilakukan

oleh
oleh
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM– AMBON– Meski 11 pasang peserta pilkada serentak di Maluku telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani dalam pemeriksaan kesehatan yang berakhir per 10 September 2020 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memastikan selain tetap menjalankan protokol Kesehatan dalam tahapan pilkada serentak 2020 di empat kabupaten di Maluku juga akan melakukan Tes PCR secara berkala kepada peserta pilkada.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menegaskan masih ada tiga bulan setelah proses pemeriksaan kesehatan dilakukan hingga masa pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, ‘’ Tes swab  mandiri ini perlu dilakukan secara berkala oleh peserta pilkada dalam hal ini 11 bakal calon pasangan karena tidak ada yang bisa menjamin mobilitas mereka yang tinggi di tengah para pendukung tidak menutup kemungkinan terpapar covid19, ‘’ cetus Kubangun, Kamis (1709/20).

Tes swab ini juga menurut Kubangun, perlu dilaporkan secara berkala karena terkait berbagai tahapan yang akan dihadapi para peserta pilkada, diantaranya penetapan calon dan pengambilan nomor urut yang harus diikuti para peserta pilkada.

‘’ Masih ada banyak proses tahapan yang akan mereka ikuti sehingga untuk memastikan kondisi kesehatan mereka tidak terganggu penting dilakukan tes swab secara berkala setiap 14 hari sekali setelah pemeriksaan kesehatan mereka dinyatakan lolos,’’ sebut Kubangun.

Selain peserta, lanjut Kubangun, para pendukung bakal calon dan penyelenggara juga semestinya melakukan swab agar tetap terpantau kondisi kesehatan dan terhindar dari  kemungkinan terpapar covid-19.

‘’ Masa karantina itu 14 hari, jika penyelenggara atau peserta ada yang terpapar tentu bisa menghambat tahapan yang sudah dijadwalkan, ini yang kita hindari, jangan sampai tidak diketahui kondisi kesehatannya,’’ jelas Kubangun.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Maluku : Bonus Atlet PON Sudah Dianggarkan, Tapi Belum Tau Besarannya

Bahkan Kubangun berharap jika biasanya setiap pelaksanaan Pilkada ada deklarasi damai atau deklarasi pilkada bersih, maka dalam situasi pandemi ini, deklarasi yang dilakukan adalah  komitmen menjalankan protokol kesehatan dan melakukan tes PCR secara berkala tersebut. ‘’Komitmen ini menjadi kesepakatan bersama baik peserta, pendukung, masyarakat maupun penyelenggara pilkada untuk disiplin melaksanakannya, karena dalam situasi luar biasa seperti ini kekuatiran utama pelaksanaan pilkada bisa menyebabkan cluster baru korban covid-19,’’ tegas Kubangun.

Kubangun mengakui dalam aturan PKPU nomor 10 memang tidak dijelaskan soal ini secara mendetail namun dia mengharapkan semua pihak dapat melaksanakan hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

Kubangun juga memastikan KPU di empat kabupaten yakni Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya harus melaksanakan simulasi pemungutan suara secara sungguh-sungguh sesuai teknis pelaksanaan yang sudah diatur. (IS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.