Jasa Raharja Maluku Santuni Korban Laka Lantas di Negeri Rutah, Begini Kronologisnya

oleh
oleh
Bersama aparat Satlantas, penanggung jawab Jasa Raharja Masohi, Kabupaten Maluku Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban Lakanlatas di Negeri Rutah Kecamatan Amahai, Sabtu (19/9/2020). FOTO : HUMAS JASA RAHARJA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON- PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang terjadi Jumat (18/9/2020) siang di jalan lintas Seram, samping kanan Masjid Rutah Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Santunan langsung diberikan oleh penanggung jawab Jasa Raharja Masohi, Kabupaten Malteng dan diterima ahli waris alamarhum Suryani Tehuayo (45 tahun) di Negeri Rutah Kecamatan Amahai pada Sabtu (19/9/2020).

Kepala Cabang PT Jasa raharja Maluku, Sigit Harismun mengatakan, setelah mendapat informasi laka lantas dari pihak kepolisian petugas langsung bergerak menuju rumah duka.

Petugas PT Jasa Raharja melakukan kunjungan ke ahli waris korban meninggal dunia yang berhak menerima santunan, yang ditransfer via bank sebesar Rp50 juta. “Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami keluarga, Semoga Santunan yang kita berikan dapat bermanfaat untuk keluarga, ” ujarnya.

Korban laka lantas berhak mendapatkan santunan sesuai UU No. 34 tahun 1964 tentang dana laka Lantas jalan dan UU No. 33 tahun 1964 tentang pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Santunan tersebut sesuai dengan program dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang diamanatkan oleh pemerintah ke Jasa Raharja  “Pembayaran santunan merupakan wujud komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada setiap korban Laka Lantas,” ujarnya.

Sigit juga menyampaikan, agar masyarakat tertib membayar pajak kendaraannya di SAMSAT terdekat, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban adalah dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di kantor SAMSAT.

“Masyarakat diimbau tertib membayar pajak, karena dana yang disalurkan kepada setiap korban laka lantas adalah sumbangan wajib korban kecelakaan lalu lintas, ” tandasnya.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Dua Mahasiswa Unpatti Tersangka Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Peristiwa Laka Lantas terjadi pada Jumat (18/9/2020) siang di samping kanan Masjid Rutah Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kronoligis kecelakan antara sepeda motor dan pejalan kaki bermula dari sebuah sepeda motor Yamaha Xeon warna putih dengan nomor Polisi DE 6342 BC yang di kendarai oleh Yasir Azis Latembuh.

Kendaraan tersebut melaju dari arah Negeri Yaenoelo dengan tujuan Kota Masohi. Namun naas bagi Latembuh memasuki lokasi kejadian bersamaan menyeberang dari arah kiri menujuh ke kanan jalan, akhirnya tak terhindarkan lagi terjadi tabrakan tersebut karena pengendarah motor tak bisa menghindar dan mengendalikan laju kendaraannya.

Akibat tabrakan tersebut korban Suryani Tehuayo tidak sadarkan diri, mengalami benturan dan luka robek di belakang kepala. Korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut dan meninggal meninggal dunia setelah beberapa saat di rawat di RSUD Masohi. (RUZADY ADJIS)

No More Posts Available.

No more pages to load.