TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lima orang warga Kota Ambon pemakai narkoba jenis ganja dan sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan kelima orang itu diringkus dari sejumlah tempat berbeda di Kota Ambon selama September 2020.
Mereka yang ditangkap ini masing-masing MK, ditangkap bersama 28 paket ganja seberat 14,07 gram dan BT yang miliki 22 paket ganja seberat 7,04 gram. Keduanya ditangkap di kawasan Amahusu. Dari pengembangan, selanjutnya polisi menangkap RS bersama barang bukti 2 paket ganja seberat 0,23 gram.
Sementara AS ditangkap dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, dan ARS ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,43 gram. Saat ini kelimanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.
“Totalnya dari kelima tersangka ini didapati 51 paket ganja seberat 21,33 gram dan sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 0,66 gram,”ungkap Kapolresta saat press rilis di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (23/9/2020).
Untuk tersangka ARS, lanjut Leo, diringkus di Tulehu usai membeli paket sabu-sabu di sebuah Desa Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. “Tersangka yang terakhir ditangkap di Tulehu sepulang membeli sabu-sabu dari sebuah desa di Pulau Haruku. Dan kita tengah mengusut orang yang menjual sabu-sabu ke ARS,” tegas Kapolresta.
Tersangka masing-masing MK dan BT dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, RS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1, sementara AS dan ARS dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan PAsal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (Ruzady Adjis)