TERASMALUKU.COM-AMBON – Sejumlah orang yang menamakan diri Kesatuan Organisasi Mahasiswa Perjuangan (KOMPAG) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Direktur Perusahan Daerah (PD) Panca Karya, Rusdy Ambon.
Desakan ini disuarakan KOMPAG lewat aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku kawasan Jalan Sultan Hairun Kota Ambon, Kamis (24/9/2020) yang dipimpin Koordinator Lapangan, Miky Makatita dan Remon.
KOMPAG mendesak Kejati Maluku memeriksa Rusdy Ambon. KOMPAG menduga Rusdi Ambon menggelapkan keuangan perusahan milik Pemda Maluku itu untuk membeli lahan dan gedung milik Raden Panji di kawasan Jalan AM. Sangdji Ambon senilai Rp 3 miliar.
Lewat aksi ini, KOMPAG menuntut Kejati Maluku untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pembelian tanah dan gedung Raden Pandji yang dibeli oleh Rusdi Ambon, karena diduga uang yang digunakan untuk membeli gedung dan lahan tersebut menggunakan anggaran PD. Panca Karya.
Jika dalam hasil audit ditemukan kekayaan Rusdi Ambon yang tidak wajar, maka KOMPAG meminta Kejati Maluku sebagai lembaga hukum anti korupsi untuk segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejati Maluku dituntut untuk harus lebih serius dan transparan dalam menyelesaikan dugaan kasus ini. Karena kerugian PD. Panca Karya sama halnya dengan kerugian daerah.
“Apabila 1×24 jam tuntutan kami tidak diindahkan dan digubris, maka kami akan kembali datang dengan masa yang lebih banyak demi penegakan hukum dan menyelamatkan keuangan daerah dan negara,”kata Miky dalam aksinya.
Tuntutan pendemo ini diserahkan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette. Hingga berita ini dipublish, Terasmaluku.com belum bisa menghubungi Rusdi Ambon terkait tuntutan pendemo ini. (RUZADY ADIS)