MK Tak Hadir Saat Pengundian Nomor Urut, Begini Penjelasan Ketua KPU SBT

oleh
oleh
KPU SBT menggelar pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kamis (24/9/2020). FOTO : SOFYAN KASTELA

TERASMALUKU.COM,-BULA-Calon Bupati Seram Bagian Timur (SBT) petahana, Abdul Mukti Keliobas tidak hadir saat rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBT di Aula Kantor KPU pada Kamis ( 24/9/2020). Yang hadir hanya Calon Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur, yang berpasangan dengan Mukti Keliobas.

Abdul Mukti Keliobas atau disapa MK ini, memberikan mandat atau pendelegasian kepada Sekretaris Tim Pemenang Abdullah Kelilauw untuk mewakilinya. Ketua KPU SBT Kisman Kelian mengatakan, ketidakhadiran Calon Bupati Abdul Mukti Keliobas pada pengambilan nomor urut itu tidak ada masalah.

Karena menurut Kisman, Bupati tengah menjalankan tugas kedinasan. KPU SBT juga menerima surat dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas-Idris Rumalutur (ADIL) tentang ketidakhadiran MK. MK memberikan mandat kepada Abdullah Kelilauw sebagai Sekretaris Tim Pemenangan ADIL.

“Untuk ketahuan bersama, dihadapan kita, sesuai dengan surat yang disampaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jargon ADIL. Pak Abdul Mukti Keliobas, beliau baru menyampaikan surat kepada KPU SBT atas ketidakhadiran beliau dalam pengambilan nomor urut yang dilaksanakan KPU hari ini. Jadi tidak ada masalah dengan ketidakhadirannya,” tutur Kisman saat memimpin rapat pleno terbuka pengundian nomor urut.

Ketua KPU dua periode itu menjelaskan, surat yang disampaikan Calon Bupati itu atas dasar semangat Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 17 dan seterusnya. “Olehnya itu, ketidakhadiran beliau sudah disampaikan lewat urat ke KPU,” kata Kisman dihadapan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBT, Fahri Husni Alkatiri – Arobi Kelian, dan Rohani Vanath – Ramli Mahu serta Bawaslu SBT.

Kisman, juga sempat menjelaskan kewenangan Abdullah Kelilauw saat pengundian berlangsung. Kata Kisman, Kelilauw tidak bisa mendatangi pakta integritas. “Pendatangana pakta integritas, hanya ditandatangani oleh calon Wakil Bupati Idris Rumalutur,” jelas Kisman.

BACA JUGA :  Pemilu Damai, Majelis Latupati Ambon Deklarasi Jaga Ketertiban di Negeri Adat

Sementara kerja Kelilauw, lanjut Kisman, nanti di dokumen yang lain. Semisalnya pada tanda terima.”Tanda terima bisa saja diterima pasangan calon wakil, atau bisa saja yang mendapatkan mandat sesuai surat yang disampaikan ke KPU SBT,” tutupnya.

Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBT 2020 di KPU SBT dengan menerapkan protokoler kesehatan sebagaimana Peraturan KPU RI nomor 13 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun. (Sofyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.