Pjs Bupati SBT, Aru dan MBD Dikukuhkan, Simak Pesan Tegas Gubernur Maluku

oleh
oleh
Gubernur Maluku, Murad Ismail mengukuhkan Pjs Bupati SBT, Pjs Bupati Aru dan Pjs Bupati MBD di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Sabtu (26/9/2020). FOTO : HUMAS MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Gubernr Maluku, Murad Ismail mengukuhkan tiga pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru dan Pjs Bupati Maluku Barat Daya (MBD) di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (26/9/2020).

BACA JUGA : Gubernur Ingatkan Bupati- Wabup Petahana Jangan Manfaatkan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Ketiganya adalah Hadi Sulaiaman sebagai Pjs Bupati SBT, Rosita Soamole sebagai Pjs Bupati Kepulauan Aru dan Melky Lohy sebagai Pjs Bupati MBD.  Tiga daerah ini merupakan tiga dari empat kabupaten di Maluku yang akan melangsungkan Pilkada Pilkada serentak 2020.

Dari kanan, Pjs Bupati MBD, Melky Lohy, Pjs Bupati Kepulauan aru Rosita Soamole dan Pjs Bupati SBT, Hadi Sulaiman saat berikan keterangan kepada awak media usai dikukuhkan Gubernur Maluku Murad Ismail

Melky Lohy yang merupakan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Maluku dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-3005. Rosita Soamole, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku dikukuhkan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.81-3006 dan Hadi Sulaiman yang menjabat Kepala BPSDM Provinsi Maluku dikukuhkan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.81-3007 Tahun 2020.

Pjs Bupati akan bertugas selama 71 hari kedepan terhitung hari ini, 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam sambutannya, Gubernur Maluku, Murad Ismail mengatakan integritas dari ketiga Pjs Bupati yang dikukuhkan ini tidak perlu diragukan lagi. Namun amanat sebagai Pjs Bupati harus dijaga, disamping harus memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman tertib dan lancar.

Gubernur mengingatkan Pjs Bupati menjaga netralitas dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada. Gubernur juga mengingatkan agar ASN tidak terlibat politik praktis atau mendukung paslon tertentu. Makanya dari wajib hukumnya pastikan ASN netral.

“Terutama ASN itu dikendalikan betul, kemarin saya sudah bicara dengan Menteri PAN-RB, kalau ada ASN yang main-main dengan Pilkada, kita siap bawa ke ranah hukum. Saya minta netralitas dijaga betul dan tidak berpihak pada siapapun, terutama guru-guru apalagi guru SMA,”ingatnya.

BACA JUGA :  ACC Mall Gelar Lomba Hadiah Puluhan Juta, Catat Tanggalnya

Jika ada guru-guru SMA di kabupate yang berani berpihak pada paslon dan tidak netral, Gubernur mengancam tidak segan-segan akan menarik mereka dari daerah. “Kalau mereka main-main, kita tarik mereka dari daerah. Saya minta ini dijaga betul,”ancamnya.

Pjs Bupati juga diingatkan untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan menandatangani Perda serta melakukan pengisian pejabat setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan secara baik dan lancar, aktivitas pembangunan dan pelayanan publik maupun pencegahan pengendalian covid-19 harus berlangsung dengan baik.

Gubernur ingatkan Pjs Bupati agar membangun koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjamin ketenteraman dan ketertiban masyarakat terutama potensi gerakan antar pendukung paslon yang termakan isu-isu hoax dan kampanye hitam maupun isu sara serta money politik (politik).

Selain itu, Gubernur juga minta Pjs Bupati bangun koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan penyelenggaran Pilkada, agar penyelenggaraan kampanye berjalan sesuai instruksi Presiden RI tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pengendalian dan pencegahan covid-19 agar dapat berlangsung secara baik. Ini dimaksudkan agar tidak muncul klaster-klaster baru di kabupaten yang laksanakan Pilkada.

Sementara Pjs Bupati SBT, Hadi Sulaiman, Pjs Bupati Kepulauan Aru, Rosita Soamole dan Pjs Bupati MBD, Melky Lohy kepada awak media memastikan akan menjalankan pesan-pesan Gubernur Maluku dengan baik selama mengemban tugas sebagai Pjs Bupati. (Ruzady Adjis)

No More Posts Available.

No more pages to load.