Walikota : PSBB Tahap Enam Dilanjutkan, Pemerintah Perketat Pengawasan Sejumlah Lokasi Ini

oleh
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, Kota Ambon sudah masuk pada zona orange penyebaran covid-19. Namun penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tetap dilanjutkan ke tahap enam sebagai upaya percepatan penanganan covid-19.

BACA JUGA : Operasi Yustisi Covid-19, Pemkot Ambon Kantongi Puluhan Juta Rupiah Uang Denda

PSBB transisi tahap enam mulai berlaku Senin (28/9/2020) hingga dua pekan kedepan. Di PSBB tahap enam ini kata Walikota, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lebih memperketat pengawasan jarak tempat duduk di rumah makan, restoran dan rumah kopi.

“Kita pastikan PSBB transisi dilanjutkan ke tahap keenam, tetapi polanya bukan hanya masker saja, kita akan liat secara langsung terutama di rumah makan, restoran, rumah kopi soal jarak tempat duduk. Karena kita harus tetap menjaga jarak,” kata Richard kepada wartawan di Ambon, Sabtu (26/9/2020).

Menurut Walikota, penggunaan masker untuk masyarakat Kota Ambon itu sudah semakin baik. Namun yang harus ditekan saat ini adalah soal jarak fisik. Karena menurut Walikota masih banyak masyarakat yang tidak perhatikan hal tersebut. “Yang paling bahaya itu soal masker dan jarak fisik setiap orang, sehingga ini menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Walikota menegaskan, jika rumah makan, restorsn dan rumah kopi tidak memperhatikan persoalan ini maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Ambon yang telah ditetapkan.”Sanksi yang kita berikan itu mulai dari teguran lisan sampai dengan sanksi denda,,” tagasnya.

Walikota berharap penerapan PSBB transisi tahap enam hingga dua pekan mendatang situasi covid-19 makin baik, maka dengan sendirinya Kota Ambon akan beralih dari zona orange ke zona kuning penyebaran Covid-19. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Kendaraan Berplat Luar Wilayah Maluku Akan di Razia, Ini Penjelasannya

No More Posts Available.

No more pages to load.