Tim Gabungan SBB Sidak Pasar, Ingatkan Warga Pakai Masker

oleh
oleh
Kapolres SBB AKBP Bayu Taridar Butar Butar mensosialisasikan penggunaan masker yang benar sebagai upaya pencegahan covid-19 kepada warga di Pasar Piru, Jumat (2/10/2020). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-PIRU-Tim gabungan yustisi dari TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan sidak ke Pasar Piru Kabupaten SBB, Jumat (2/10/2020). Sidak ini untuk memastikan masyarakat tetap memakai masker dengan baik,  sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

Dalam sidak ini, tim gabungan dipimpin Kapolres SBB AKBP Bayu Taridar Butar Butar. Kapolres mengajak pedagang dan pengunjung pasar untuk memakai masker dengan baik. Warga juga dihimbau  patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan covid-19.

“Saya harapakan warga masyarakat dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti selalu menjalankan pola hidup sehat dari mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. Dan juga menahan diri untuk tidak bepergian bila tidak terlalu diperlukan,”kata Kapolres Bayu.

Kapolres Bayu mengungkapkan, pihaknya terus mendukung Pemda SBB dalam melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 15 tahun 2020. Perbup kata Kapolres baru terbit dua minggu lalu. Ini penting bagi tim gabungan untuk melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi dilakukan agar saat penindakan nanti masyarakat paham dan tidak mempersoalkannya. Masyarakat harus paham pentingnya protokol kesehatan yakni memakai masker, jaga jarak fisik, tidak berkerumun, dan selalu mencuci tangan dengan pembersih. Karena dengan cara tersebut dapat mencegah penyebaran covid-19,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres , saat menemui pedagang ada warga di pasar Piru belum tahu pakai masker dengan benar. Masih ditemukan yang tidak pakai masker. Jika pekan depan masih ada lagi yang abaikan protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi.

” Sanksi denda itu terdiri dari perorangan dan tempat usaha. Untuk sanksi perorangan Rp 50.000 dan tempat usaha Rp 150.000. Sementara sanksi sosial bersih bersih rumah ibadah dan sapu jalan,”pungkas Kapolres. (NAIR FUAD)

BACA JUGA :  Ruas Jalan Provinsi di Kaitetu Malteng Amblas, Akses Transportasi Putus Total

No More Posts Available.

No more pages to load.