TERASMALUKU.COM,-BULA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berkomitmen melakukan rapat pleno dan merekomendasikan ke KPU SBT untuk menunda pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 di SBT. Pernyataan resmi ini disampaikan pimpinan Bawaslu dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu SBT, Senin (5/10/2020).
Ketua Bawaslu SBT, Suparjo Rumakamar mengatakan, sikap kelembagaan dengan tegas akan menandatangani rekomendasi penundaan Pilkada SBT. Penyebabnya kata Rumakamar, karena Pemerintah Daerah (Pemda) SBT melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mengusulkan tambahan anggaran dalam APBD perubahan untuk Bawaslu sebagai lembaga pengawasan.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan TAPD yang mana tidak mengusulkan anggaran tambahan untuk Bawaslu. Padahal Sekda SBT Syarif Makmur sendiri berjanji bakal menambah anggaran Bawaslu di APBD perubahan ini. Kalau seperti ini, lebih baik kita keluarkan rekomendasi penundaan Pilkada hingga Pemda menambah anggaran untuk Bawaslu,”tegas Rumakamar.
Ruamakamar menjelaskan, dirinya sesali sikap Sekda Syarif Makmur. Menurutnya, Sekda tidak berniat membantu Pjs Bupati SBT dalam mensukseskan Pilkada di kabupaten dengan julukan Ita Wotu Nusa itu. Hal itu diketahui setelah Sekda tidak mengangajukan tambahan anggaran untuk lembaga pengawasan, guna membantu Bawaslu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan pada setiap tahapan Pilkada yang dijalankan KPU.
“Sekda SBT tidak punya niat baik dalam menyukseskan Pilkada SBT. Hal ini terlihat dirinya sebagai Ketua TPAD SBT sengaja tidak mengusulkan Anggaran tambahan untuk Bawaslu SBT. Kalau begini, kami secara kelembagaan akan menunda pilkada SBT, sebab kami juga tidak ingin mati, karena politik anggaran yang dimainkan oleh TAPD Pemda in,” katanya.
Diketahui, Bawaslu SBT pada awalnya mengusulkan anggaran untuk tahapan pilkada SBT 2020 sebanyak Rp 20 milyar, dan itu ditandatangani oleh Bupati SBT Mukti Keliobas, dalam Nota Kesepahaman Hibah Daerah (NPHD). Namum kata Rumakamar, anggaran yang tertuang dalam NPHD itu tidak ditindaklanjuti oleh TAPD Pemda dibawah pimpinan Sekda.
Rosna Sehwaky, anggota Bawaslu SBT mengatakan dari total anggaran senilai Rp 9,2 milyar yang dialokasi Pemda SBT, hanya bisa mencukupi kebutuhan pelaksanaan pengawasan pada tahapan pencalonan. Sedangkan tahapan pemilihan meliputi kampanye, pungut hitung sampai dengan rekapitulasi perolehan suara sama sekali tidak terpenuhi.
“Kami sudah memperhitungkan, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada kebjikan anggaran dari Pemkab SBT untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pada tahapan-tahapan ini, maka kami akan segera gelar rapat pleno dan merekomendasikan penundaan Pilkada di SBT,” ungkap Rosna. (Sofyan)