TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Kota Ambon di Dusun Toisapu, Negeri Hutumri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ditutup oleh ahli waris selaku tuan tanah lahan pada Rabu (7/10/2020) sore.
Penutupan ini dilakukan langsung ahli waris dari almarhum Johan Urbanus Kaliluhu, Enne Yosephine Kailuhu didampingi kuasa hukum keluarga Kailuhu-Benjamin Lesiasel. Saat penutupan ini, ahli waris memasang rantai pada palang besi pintu masuk ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan gapura masuk dipasangi spanduk besar berisi pemberitahuan penutupan lokasi TPA.

Saat proses penutupan, Kepala UPTD IPST Kota Ambon, Iren Sohilait sempat datang untuk temui ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya. Hanya saja, Sohilait tidak bisa berbuat banyak. Ahli waris tetap menutup TPA dan IPST. Penutupan lokasi pembuangan sampah itu mendapat perhatian sejumlah warga yang setiap harinya bekerja mengumpulkan sampah-sampah plastik dI lokasi TPA.
Pihak ahli waris mengatakan penutupan ini dilakukan karena mereka merasa diabaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Padahal, dalam perjanjian damai antara tuan tanah dalam hal ini ahli waris dengan Pemkot Ambon, disepakati pihak Pemkot Ambon akan menambah penggunaan lahan seluas 10 hektar di lokasi tersebut dan melakukan appraisal (proses penentuan nilai saat ini dari suatu aset).
Perjanjian itu ditandatangi oleh Sekretaris Kota Ambon, A.G. Latuheru dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Lucy Isaac. Hanya saja, hingga lokasi TPA ditutup, pihak Pemkot Ambon tidak kunjung menjalankan isi dari perjanjian damai dimaksud meski pihak ahli waris sudah menyurat hingga somasi ke Pemkot Ambon.
“Dasar hukumnya sudah jelas berdasarkan putusan perdamaian Nomor 269 dalam Pasal 1-7, kewajiban Pemkot Ambon adalah melakukan appraisal (pengadaan lahan tambahan) 10 hektar, setelah appraisal harus dilakukan pembayaran kepada ahli waris selaku pemilik tanah. Jadi disini kita selaku kuasa hukum sudah somasi ke Pemkot Ambon, tapi sampai saat kita melakukan penutupan ini, tidak ada upaya baik dari Pemkot untuk sama-sama berbicara soal apparisal maupun proses pembayaran,”ungkap Eduard Diaz, kuasa hukum ahli waris.
Perjanjian damai antara ahli waris dan Pemkot Ambon itu dilakukan karena sebelumnya Pemkot Ambon melakukan kesalahan pembayaran lahan seluas 5 hektar yang kini dijadikan TPA tahun 2006 silam. Saat itu, Pemkot Ambon membayar kepada Agus Kailihu, bukan ahli waris yang sah.
Kuasa hukum ahli waris lainnya, Daniel Manuhuttu mengatakan berdasarkan perjanjian perdamaian antara tuan tanah dengan Pemkot Ambon pada Pasal 6 menyebutkan ada itikad baik dari Pemkot Ambon melakukan appraisal untuk penyelesaian 10 hektar lahan.
Dalam perjanjian kontrak pengadaan tanah antara ahli waris dengan Pemkot Ambon pada Pasal 2 Point 2 dijelaskan, sebagai itikad baik dari Pemkot Ambon untuk penyelesaian tambahan lahan 10 hektar, Pemkot Ambon membayar DP atau uang muka untuk lahan seluas 1 hektar senilai Rp. 660 Juta dipotong pajak 10 persen (60 juta) sehingga tuan tanah hanya mendapatkan 600 juta.
Namun, proses pembayaran DP ini menurut kuasa hukum malladminsitrasi. Karena tuan tanah dibayar dengan uang cash keras dan kwitansi yang digunakan adalah kwitansi pasar serta bukti setoran pajak tidak diberikan kepada tuan tanah.
Penentuan nilai Rp 660 juta untuk 1 hektar lahan sebagai DP dari 10 hektar itu juga menurut kuasa hukum dilakukan Pemkot Ambon secara sepihak. “Karena tidak ada itikad baik dari Pemkot Ambon, padahal kami sudah menyurat, somasi tapi sampai detik ini tuan tanah tidak diundang, maka kita lakukan penutupan hari ini,”sambung Daniel Manuhuttu.
Lokasi pembuangan sampah ini tidak akan dibuka hingga pihak Pemkot Ambon mengundang ahli waris selaku tuan tanah dan menentukan batas waktu kapan appraisal dijalankan.
Ahli waris Enne Yosefin Thine Kailuhu, anak almarhum Johan Urbanus Kaliluhu mengatakan hanya ingin agar Pemkot Ambon bisa menepati isi perjanjian damai tersebut.
Lahan milik keluarga Kailuhu-Lesiasel dari Dati Haleru di Toisapu ini memiliki luas 265 hektar. Dari lahan seluas itu, yang telah digunakan Pemkot Ambon sebagai TPA seluas 6 hektar. (Ruzady)